Pilkada Kota Sukabumi 2024

Pilkada Kota Sukabumi, Ini 3 Bakal Calon Wali Kota dan Wakilnya yang Akan Mendaftar ke KPU

ada perhelatan Pilkada Kota Sukabumi 2024, ini terdapat tiga bakal calon yang akan maju dan telah membentuk koalisi tetap. 

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Kantor KPU Kota Sukabumi di Jalan Ottista, Kecamatan Citaming, Kota Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pendaftaran bakal calon wali kota dan wakilnya untuk Pilkada Kota Sukabumi tiggal menunggu satu hari lagi, tepatnya pada 27 Agustus 2024. 

Pada perhelatan Pilkada Kota Sukabumi 2024, ini terdapat tiga bakal calon yang akan maju dan telah membentuk koalisi tetap. 

Baca juga: PDIP Bocorkan Persiapan Sebelum Daftarkan Citra Pitriyami-Ino Darsono Maju di Pilkada Padangandaran

1. Pasangan Achmad Fahmi - Dida Sembada 

Pasangan Fahmi - Dida ini diusung oleh Partai PKS, Gerindra, PKB dengan jumlah kursi 14 DPRD. Sementara itu partai non parlemen yang ikut bergabung dalam koalisi ini di antaranya Partai Perindo dan Partai Umat. 

2. Pasangan Mohamad Muraz - Andri Setiawan Hamami

Pasangan Muraz - Andri ini diusung oleh partai Demokrat dan Golkar dengan jumlah 7 kursi DPRD. Sementara itu partai non parlemen yang bergabung dalam koalisi ini diantranya PSI, PBB dan Partai Glora. 

3. Pasangan Ayep Zaki - Bobby Maulana

Pasangan Ayep Zaki dan Bobby ini diusung oleh partai Nasdem, PDIP, PAN, PPP, dan Hanura dengan jumlah 14 kursi DPRD. 

Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Dzikrillah mengatakan, pengumuman pendaftaran dilakukan mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. 

Baca juga: Raffi Ahmad Mengungkap Alasan Tak Ikut Demo Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR RI

"Tetap untuk parpol pengusung bakal calon walkota itu harus mendaftarkan dirinya pada waktunya mulai 27 besok sampai 29 besok. Saat ini masih tahapan pengumuman kepada masyarat umum," ujarnya, Senin (26/08/2024). 

Ia pun menyarankan kepada masing-masing LO (liaison lfficer) bakal calon, untuk segara melakukan koordinasi kaitan rencana pendaftarannya.

"Prinsipnya kita sebagai penyelenggara membuka seluas-luasnya sampai tanggal 29. Artinya pendaftarnya harus dilaksanakan pada waktunya dan itu diserahkan kepada masing-masing bacalon," tutup Dzikrillah. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved