Berita Viral
Bea Cukai Buka Suara soal Video Diduga Kaesang dan Erina Bawa Barang dari Jet Pribadi Tak Diperiksa
Beredar sebuah video yang diduga Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dan Erina Gudono, turun dari jet pribadi.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Beredar sebuah video yang diduga Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dan istrinya, Erina Gudono, turun dari sebuah jet pribadi.
Video itu viral di media sosial, misalnya akun @Bos***, Minggu (25/8/2024).
Dalam video viral itu terlihat jet pribadi berjenis Gulfstream berkelir putih dengan nomor registrasi N588SE itu mendarat di sebuah bandara.
Tidak lama, beberapa orang turun dari pesawat tersebut, termasuk dua orang yang disebut warganet sebagai Kaesang dan Erina.
Video kaesan dan Erina turun dari jet pribadi itu sebenarnya video lama pada 2023 lalu, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Viral, Kisah Pak Yanto ASN UGM Pilih Jadi Petani hingga Ketua RT, Tak Pernah Libur Bekerja
Akan tetapi, wargane salah fokus (salfok) dengan beberapa barang bawaan yang dikeluarkan dari jet pribadi.
Mereka pun bertanya apakah barang yang dibawa oleh penumpang jet pribadi tetap dikenakan aturan Bea Cukai atau tidak.
“Itu Bypass @beacukaiRI kah barang barangnya ??? Tolong dijawab dan diklarfiikasi yah. Kalo bisa ada videonya juga (kalo bener2 equality by law... Kalo bener.....);,” kata akun @Senor****, Minggu.

Penjelasan Ditjen Bea Cukai
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto buka suara soal beredarnya video diduga Kaesang dan Erina turun dari pesawat jet pribadi.
Nirwala menerangkan, pihaknya masih melakukan pengecekkan terhadap pesawat yang videonya tersebar di media sosial.
Bila pesawat itu melakukan penerbangan domestik makan tidak diperlukan proses Bea Cukai.
Namun, jika pesawat melakukan penerbangan lintas negara, tentu pihaknya akan menjalankan prosedur ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sosok Oknum Pejabat Kejagung Viral Diduga Terima Gratifikasi, Dibongkar Jelita Jeje, KPK Buka Suara
“Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan,” katanya, Senin (26/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
Aturan bawa barang dari luar negeri pakai jet pribadi
Terlepas dari benar atau tidaknya sosok yang terekam dalam video adalah Kaesang dan Erina, Bea Cukai tatap akan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 terhadap barang yang dibawa penumpang jet pribadi.
Aturan tersebut memuat ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Dalam Nomor 203 Tahun 2017 dijelaskan bahwa barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas:
- Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use)
- Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).
Merujuk Pasal 7 ayat (2), pejabat Bea Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut berdasarkan manajemen risiko.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean free on board (FOB) 500 dollar AS atau sekitar Rp 7.712.725 per orang diberikan pembebasan bea masuk.
Jika barang melebihi FOB maka Bea Cukai akan mengenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian:
- BM 10 persen (flat), PPN 11 persen, dan PPh 0,5-10 persen jika punya NPWP atau 1-20 persen jika tidak punya NPWP.
Selain itu, Bea Cukai juga memberikan pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC) untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
- 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Jika hasil tembakau lebih dari satu jenis, pembebasan cukai diberikan dengan perbandingan setara.
Sementara, apabila barang kena cukai yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, akan dilakukan pemusnahan di tempat.
"Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI, selama dapat dibuktikan berasal dari Indonesia," jelas Kemenkeu.
"Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada petugas bea cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang," tambahnya.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
berita viral
video viral
Kaesang Pangarep
Erina Gudono
jet pribadi
Bea Cukai
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Niat Jual Nastar Demi Bertahan Hidup, Tita Malah Digugat Rp 120 Juta Eks Kantor, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Dulu Tinggal di Kolong Jembatan, Yusuf Kini Ditahan usai Jual Motor Kerabat, Nasib Bayinya Disorot |
![]() |
---|
Viral, Guru di Pamekasan Terekam Pukul Kepala Siswa di Dalam Kelas, Kepsek Beri Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Viral, Preman Palak Sopir Truk Rp 100 Ribu di Tanah Abang, Begini Akhir Nasib Bang Jago |
![]() |
---|
Fakta Baru Dokter yang Viral Hidup di Kolong Jembatan, Identitasnya Dibongkar Seorang Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.