Berita Viral

Bea Cukai Buka Suara soal Video Diduga Kaesang dan Erina Bawa Barang dari Jet Pribadi Tak Diperiksa

Beredar sebuah video yang diduga Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dan Erina Gudono, turun dari jet pribadi.

(X/@BosPurwa)
angkapan layar sosok yang diduga Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi, namun barang bawaannya tidak diperiksa. 

Terlepas dari benar atau tidaknya sosok yang terekam dalam video adalah Kaesang dan Erina, Bea Cukai tatap akan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 terhadap barang yang dibawa penumpang jet pribadi

Aturan tersebut memuat ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. 

Dalam Nomor 203 Tahun 2017 dijelaskan bahwa barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas: 

  • Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) 
  • Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).

Merujuk Pasal 7 ayat (2), pejabat Bea Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut berdasarkan manajemen risiko. 

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean free on board (FOB) 500 dollar AS atau sekitar Rp 7.712.725 per orang diberikan pembebasan bea masuk. 

Jika barang melebihi FOB maka Bea Cukai akan mengenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian: 

  • BM 10 persen (flat), PPN 11 persen, dan PPh 0,5-10 persen jika punya NPWP atau 1-20 persen jika tidak punya NPWP. 

Selain itu, Bea Cukai juga memberikan pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC) untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak: 

  • 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Jika hasil tembakau lebih dari satu jenis, pembebasan cukai diberikan dengan perbandingan setara. 

Sementara, apabila barang kena cukai yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, akan dilakukan pemusnahan di tempat. 

"Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI, selama dapat dibuktikan berasal dari Indonesia," jelas Kemenkeu. 

"Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada petugas bea cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang," tambahnya.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved