Berita Viral

Viral Video Pedagang Asongan Gratiskan Dagangan saat Demo di Gedung DPR RI, Buat Haru Warganet

Sebuah video memperlihatkan pedagangan asongan menggratiskan dagangannya secara di tengah demo kawal Putusan MK beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
X @IsuSoksial
Sebuah video memperlihatkan pedagangan asongan menggratiskan dagangannya secara di tengah demo kawal Putusan MK beredar viral di media sosial. 

"Pak rezekinya dilancarin sehat-sehat buat sekeluarga, Setiap harinya dilimpahkan dengan kebaikan dari orang-orang," kata @mey*****yo5.

"Panjang umur buat orang orang baik yg bantu para pejuang yang lagi demo..," timpal @Rat*****a2.

Pengunjuk rasa menempel poster di tembok pagar DPRD Jabar saat menggelar aksi unjuk rasa Tolak Revisi UU Pilkada dan Kawal Putusan MK di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024).
Pengunjuk rasa menempel poster di tembok pagar DPRD Jabar saat menggelar aksi unjuk rasa Tolak Revisi UU Pilkada dan Kawal Putusan MK di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Polemik RUU Pilkada

Polemik revisi Undang-Undang Pilkada meledak setelah warganet ramai-ramai mengunggah foto garuda berlatar biru bertuliskan "Peringatan Darurat".

Peringatan Darurat mulai ramai di media sosial pada Rabu (21/8/2024) untuk mengawal putusan MK terkait syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.

Pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Baca juga: Warganet Kirim E-mail Massal ke University of Pennsylvania, Tuntut Cabut Beasiswa Erina Gudono

Adapun threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dianggap dapat mengubah peta politik pilkada serentak pada September 2024. Misalnya dalam Pilkada Jakarta 2024. 

Di Jakarta, sejumlah partai seperti PDI-P dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub tanpa berkoalisi dengan partai lainnya. 

Adanya calon yang diusung PDI-P dalam Pilkada Jakarta 2024 disebut akan mengubah peta politik yang sejauh ini dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Setelah putusan MK tersebut, Baleg DPR RI melakukan rapat untuk membahas putusan MK nomor 60 tentang ambang batas pencalonan Pilkada pada Rabu (21/8/2024). 

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan ini menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved