Dihujat karena Unggahan Kabar Revisi UU Pilkada Batal, Raffi Ahmad Sebut Dukung Putusan MK
Selebriti Raffi Ahmad buka suara setelah mendapatkan hujatan karena mengunggah pengumuman pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Selebriti Raffi Ahmad buka suara setelah mendapatkan hujatan karena mengunggah pengumuman pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada.
Di tengah ramainya penolakan terhadap upaya DPR menganulir Putusan MK tentang batas pencalonan usia dan ambang batas kepala daerah, Raffi Ahmad sempat mengunggah pengumuman batalnya revisi Undang-Undang Pilkada.
Unggahan tersebut membuat warganet marah karena Raffi Ahmad membubuhkan logo Prabowo-Gibran dalam fotonya.
Padahal, warganet menilai bahwa upaya membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada ini hasil jerih payah rakyat yang terus menggaungkan suara di media sosial maupun turun langsung ke jalan.
Kini, Raffi Ahmad mengunggah pernyataan baru bahwa dirinya menghormati Putusan MK.
"Assalamualaikum wr wb.... Dengan segala hormat untuk seluruh masyarakat Indonesia. Terhadap problematika yang sedang berjalan, saya secara personal mendukung, menghormati, dan mengawal bagaimana keputusan MK," tulis Raffi Ahmad, dikutip Jumat (23/8/2024).
Suami Nagita Slavina tersebut menyebut dirinya menghargai rakyat yang telah turun ke jalan menyuarakan keresahannya secara langsung.
"Saya sangat menghargai kepada teman-teman yang sudah bersuara turun ke jalan," ungkapnya.
Baca juga: Unggah Info Revisi UU Pilkada yang Batal, Raffi Ahmad Banjir Hujatan hingga Ramai-ramai Di-unfollow
"Temen-temen semua luar biasa atas support dan kepedulian terhadap bangsa yang kita cintai ini," tambahnya.
Ayah tiga anak itu kemudian mengajak pengikutnya untuk tetap mengawal revisi Undang-Undang Pilkada.
"Mari kita terus menyuarakan dan kawal ini dengan cara kita masing-masing, baik menyuarakan langsung, turun ke jalan ataupun dari lewat media sosial, dan cara cara lainnya yang baik dan bijaksana tanpa anarkis dan provokatif," ucapnya.
"Saya yakin apapun yang kita lakukan memiliki tujuan yang sama yaitu demi keutuhan NKRI dan martabat demokrasi," tambahnya.
"Semua untuk kebaikan Bangsa Indonesia... Semua demi kejayaan Bangsa Indonesia.... Kita bergerak bersama rakyat Indonesia," tutupnya.
Polemik RUU Pilkada
Polemik revisi Undang-Undang Pilkada meledak setelah warganet ramai-ramai mengunggah foto garuda berlatar biru bertuliskan "Peringatan Darurat".
Peringatan Darurat mulai ramai di media sosial pada Rabu (21/8/2024) untuk mengawal putusan MK terkait syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.
Pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Adapun threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dianggap dapat mengubah peta politik pilkada serentak pada September 2024. Misalnya dalam Pilkada Jakarta 2024.
Di Jakarta, sejumlah partai seperti PDI-P dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.
Adanya calon yang diusung PDI-P dalam Pilkada Jakarta 2024 disebut akan mengubah peta politik yang sejauh ini dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Baca juga: Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Bandung, Sambil Shalawatan, Polisi Imbau Massa Aksi Bubar
Setelah putusan MK tersebut, Baleg DPR RI melakukan rapat untuk membahas putusan MK nomor 60 tentang ambang batas pencalonan Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Baleg mengakali putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan ini menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Rapat Baleg RI juga membahas terkait syarat batas minimum usia calon kepala daerah untuk tingkat provinsi adalah 30 tahun dan untuk tingkat kota adalah 25 tahun ketika dilantik.
Pembahasan tersebut juga menuai perdebatan terkait putusan mana yang akan digunakan sebagai rujukan aturan batas usia calon kepala daerah.
Beberapa pihak mempertanyakan, batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA atau putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pasalnya, bila merujuk putusan MK, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, dan bukan dihitung sejak pelantikan.
Namun, pemimpin rapat panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP, memutuskan untuk dasar aturan batas usia calon kepala daerah menggunakan putusan MA.
MA sudah memutuskan lebih dulu klausul usia calon gubernur atau calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan.
Adapun keputusan tersebut dianggap membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.
Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Saat ini, ia berusia 29 tahun dan digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah.
Apabila batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, Kaesang dapat mencalonkan diri lantaran akan berusia 30 tahun ketika dinyatakan terpilih.
Revisi Undang-Undang Pilkada Batal
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco, dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.
Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Curhatan Suami Mpok Alpa Biaya Sekolah Anak-anak Habis, Raffi Ahmad Disebut Bakal Berikan Bantuan |
![]() |
---|
Potret Penampilan Nagita Slavina Hadiri Upacara HUT ke-80 RI, Gaya Elegan Istri Raffi Ahmad Disorot |
![]() |
---|
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tampil Memikat dengan Busana Adat Jawa di HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Rekam Jejak Karier Mpok Alpa Sebelum Tenar, Awal Mula Viral Jadi Komedian dan Host Terkenal |
![]() |
---|
Irfan Hakim Menangis Ungkap Alasan Mpok Alpa Pakai Wig Selama Syuting: Gak Mau Kelihatan Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.