Tolak Politik Dinasti dan Kawal Putusan MK, Mahasiswa Bakal Geruduk DPRD Kabupaten Majalengka

Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Majalengka bakal menggeruduk DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Situasi terkini menjelang aksi mahasiswa menolak politik dinasti dan mengawal putusan MK di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (22/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Majalengka bakal menggeruduk DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Mereka bakal berunjuk rasa menolak politik dinasti dan mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianulir DPR RI melalui proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.

Baca juga: Reza Rahadian Turun ke Jalan Ikut Unjuk Rasa, Pertanyakan Sikap Anggota DPR: Anda Ini Wakil Siapa?

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka, Rizfan Alauzi H, mengatakan, langkah DPR melalui RUU Pilkada tersebut dinilai merupakan upaya pembegalan terhadap putusan MK.

Karenanya, pihaknya bakal berunjuk rasa untuk menolak pembahasan revisi UU Pilkada yang dilaksanakan DPR RI secara kilat, dan jelas-jelas bertentangan dengan putusan MK.

"Aksi ini bagian dari gerakan Peringatan Darurat Indonesia, sehingga kami akan turun ke jalan pada hari ini," ujar Rizfan Alauzi H saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Kamis (22/8/2024).

Ia juga menyoroti proses pembahasan Revisi UU Pilkada yang berlangsung sangat kilat, bahkan terkesan dipaksakan diduga karena ingin mendapatkan jatah kekuasaan.

Baca juga: Reza Rahadian & Bintang Emon Demo di DPR: Bukan Negara Milik Keluarga hingga Kritik Akrobat Politik

“Pembahasan hingga pengesahan RUU Pilkada dilakukan dalam hanya kurang dari tujuh jam. Interupsi dari fraksi yang menolak pun tidak dihiraukan oleh Baleg, kan ini jelas permainan," kata Rizfan Alauzi H.

Rencananya, aksi untuk menentang pelecehan terhadap hukum dan demokrasi di DPRD Kabupaten Majalengka tersebut dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB.

Pantauan Tribuncirebon.com, sejumlah petugas gabungan dari Polres Majalengka, Satpol PP Kabupaten Majalengka, dan lainnya tampak bersiaga di DPRD Kabupaten Majalengka.

Namun, hingga berita ini diturunkan massa aksi belum terlihat kedatangannya di gedung Wakil Rakyat Kabupaten Majalengka tersebut. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved