Muhammadiyah Bilang Seharusnya DPR sebagai Pilar Legislatif Hormati Lembaga Yudikatif seperti MK

Pengesahan ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di SOR Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (6/3/2024).  Pengurus Pusat Muhammadiyah memberikan pernyataan terkait langkah DPR yang hendak mengesahkan RUU Pilkada. 

TRIBUJABAR.ID, JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah memberikan pernyataan terkait langkah DPR yang hendak mengesahkan RUU Pilkada.

Pengesahan ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Kami sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr Abdul Mu'ti, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat, kata Abdul, semestinya menghayati dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.

Dirinya mengatakan DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi.

"Karenanya DPR tidak semestinya bersebarangan, berbeda, dan menyalahi  keputusan MK dalam masalah persyaratan  calon  kepala daerah  dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024," ucapnya.

"Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024," tambahnya.

Abdul Mu'ti mengatakan DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap  arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan.

"Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," pungkasnya. (*)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved