Pensiunan ASN Berusia 77 Tahun Lecehkan Seorang Anak 7 Tahun di Kuningan, Diancam Penjara 15 Tahun

Perbuatan tercela tersebut dilakukan di belakang tempat tinggalnya, yang tidak jauh dari Markas Polsek Pasawahan.

Tribunnews.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Polisi menangkap warga lanjut usia (lansia) berinisial U (77) yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak dibawah umur di Kecamatan Pasawahan, Kecamatan Kuningan.

Kanit PPA Polres Kuningan IPDA Suhandi mewakili Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, mengatakan pelaku diduga berbuat hal tidak wajar terhadap anak berusia tujuh tahun,

Perbuatan tercela tersebut dilakukan di belakang tempat tinggalnya, yang tidak jauh dari Markas Polsek Pasawahan.

"Si pelaku berbuat tidak baik terhadap korban, sebut saja Bunga (7), itu di belakang tempat tinggalnya. Kemudian, korban ini menjerit kesakitan hingga menceritakan kepada orang tua, dengan disusul laporan polisi," ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolres Kuningan, Rabu (21/8/2024).

Ia mengatakan awalnya terduga pelaku sempat tidak ditemukan di lingkungan permukimannya. 

"Iya, untuk penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya tidak ada di lingkungan tempat tinggalnya. Namun akhirnya, jajaran petugas yang dibantu anggota polsek berhasil menangkap pelaku yang juga pensiunan ASN," ujarnya.

Atas perbuatan tidak baik terhadap anak di bawah umur, Suhandi mengklaim bahwa pelaku mendapat ancaman pidana pada Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved