CPNS
Link Pendaftaran dan Syarat Pendaftaran CPNS di Kabupaten Majalengka
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar seleksi CPNS tersebut
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dibuka mulai hari ini.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, pendaftaran CPNS di Kabupaten Majalengka dibuka mulai 20 Agustus - 6 September 2024.
"Pengumuman mengenai seleksi CPNS ini dilaksanakan sejak kemarin, dan mulai hari ini pendaftarannya resmi dibuka," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (20/8/2024).
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar seleksi CPNS tersebut, di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), dan berusia minimal 18 tahun serta maksimal 35 tahun.
Selain itu, peserta seleksi CPNS juga tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Selanjutnya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, dan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Baca juga: Syarat dan Cara Pakai Nilai SKD 2023 Buat Daftar CPNS 2024, Lengkap dengan Passing Grade Terbaru
"Kami juga memastikan, seluruh proses seleksi CPNS di Kabupaten Majalengka gratis, para peserta tidak dipungut biaya apapun," ujar Dedi Supandi.
Ia mengatakan, para peserta juga dilarang dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun, dan tidak memercayai pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dalam seleksi CPNS di Kabupaten Majalengka.
Selain itu, Pemkab Majalengka juga tidak menerima berkas secara langsung maupun via pos, karena pemberkasan baru dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS.
Bagi pelamar yang memberikan keterangan palsu saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Pemkab Majalengka berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status sebagai CPNS.
Pihaknya menegaskan, keputusan Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Majalengka Tahun 2024 juga bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran seleksi CPNS ini bisa mengunjungi http://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.majalengkakab.go.id," kata Dedi Supandi.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)
| Informasi Penting Pendaftaran CPNS, Sejumlah Instansi Perpanjang Waktu Pendaftaran |
|
|---|
| Kabupaten Cirebon Buka 502 Formasi Untuk Seleksi CPNS |
|
|---|
| Kemenpan RB Usulkan Hanya 502 Formasi untuk CPNS Pemkab Cirebon, Berikut Alasannya |
|
|---|
| BKN Ingin Adanya Keseragaman Pemahaman Panitia CPNS di Pusat dan Daerah |
|
|---|
| Mau Daftar CPNS 2018? Berikut Fitur Baru yang Nanti Ada di Website SSCN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Alur-Pendaftaran-CPNS-2024.jpg)