Senin, 20 April 2026

CPNS

Link Pendaftaran dan Syarat Pendaftaran CPNS di Kabupaten Majalengka

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar seleksi CPNS tersebut

Kompas
Alur pendaftaran CPNS 2024. Link pendaftaran CPNS 2024. Pendaftaran CPNS 2024 dibuka hari ini, Selasa (20/8/2024). Cara daftar CPNS 2024 bisa dilakukan via sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dibuka mulai hari ini.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, pendaftaran CPNS di Kabupaten Majalengka dibuka mulai 20 Agustus - 6 September 2024.

"Pengumuman mengenai seleksi CPNS ini dilaksanakan sejak kemarin, dan mulai hari ini pendaftarannya resmi dibuka," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (20/8/2024).

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar seleksi CPNS tersebut, di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), dan berusia minimal 18 tahun serta maksimal 35 tahun.

Selain itu, peserta seleksi CPNS juga tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Selanjutnya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, dan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Syarat dan Cara Pakai Nilai SKD 2023 Buat Daftar CPNS 2024, Lengkap dengan Passing Grade Terbaru

"Kami juga memastikan, seluruh proses seleksi CPNS di Kabupaten Majalengka gratis, para peserta tidak dipungut biaya apapun," ujar Dedi Supandi.

Ia mengatakan, para peserta juga dilarang dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun, dan tidak memercayai pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dalam seleksi CPNS di Kabupaten Majalengka.

Selain itu, Pemkab Majalengka juga tidak menerima berkas secara langsung maupun via pos, karena pemberkasan baru dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Bagi pelamar yang memberikan keterangan palsu saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Pemkab Majalengka berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status sebagai CPNS.

Pihaknya menegaskan, keputusan Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Majalengka Tahun 2024 juga bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

"Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran seleksi CPNS ini bisa mengunjungi http://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.majalengkakab.go.id," kata Dedi Supandi.
 

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved