Kronologi Cut Intan Disiksa sampai Armor Toreador Ditangkap, Keluarga Pelaku Minta Laporan Dicabut

Irawansyah, kuasa hukum Armor Toreador, mengatakan keluarga sangat terpukul dengan kejadian yang viral ini.

Editor: Ravianto
Bayu Indra Permana/Tribunnews
Armor Toreador tersangka tindak KDRT terhadap selebgram Cut Nabila saat mengakui perbuatannya di Polres Bogor, Cibinong Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Keluarga Armor Toreador (25) berharap agar selebgram Bogor Cut Intan Nabila (23) mencabut laporannya di polisi.

Diketahui, Armor ditangkap polisi karena dilaporkan istrinya Nabila terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Irawansyah, kuasa hukum Armor Toreador, mengatakan keluarga sangat terpukul dengan kejadian yang viral ini.

"Keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini, termasuk Armor. Dia (Armor-Red) tidak menyangka kejadian ini jadi booming atau viral seperti ini," kata Irawansyah di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa (14/8/2024).

Dia mengungkapkan keluarga Armor menyampaikan pemohonan maaf kepada netizen atas tindakan KDRT ini.

"Keluarga mengucapan terima kasih atas perhatian dan atensi masyarakat. Keluarga dan Armor minta doa mudah mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini," ujar Irawansyah.

Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador (kiri) telah ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Selasa (13/8/2024) malam.
Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador (kiri) telah ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Selasa (13/8/2024) malam. (Istimewa, Instagram @cut.intannabila)

Menurut Irawansyah, keluarga menginginkan agar kasus ini diselesaikan secara baik.

"Seperti yang disampaikan Kapolres Bogor pada saat press conference tadi, ini kan delik aduan. Artinya, istrinya sudah melaporkan. Menurut saya, kalau mau dicabut, bisa dong?" paparnya.

Irawansyah belum mengetahui apakah kasus ini nanti bisa diselesaikan secara damai.

 "Untuk upaya damai, saya belum tahu. Tetapi Undang-Undang memungkinkan ke arah sana melalui restorative justice," jelasnya.

Dia menjelaskan restorative justice sangat mungkin diajukan menjaga kondisi psikologis anak-anak.

"Kebayang gak sih, anak Armor ada 3, paling besar 4 tahun, satu orang 3 tahun dan satu lagi 1 minggu. Mereka masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup dan segala sesuatunya. Bagaimana anak-anak itu bisa diurus dengan baik?" ucap Irawansyah.

Meskipun negara telah hadir, lanjut dia, tetapi tetap peran orang tua sangat dibutuhkan.

"Sebaik baiknya negara, ya paling baik orangtua untuk mengasuh anak," imbuhnya.

Baca juga: Armor Toreador Aniaya Cut Intan di Depan Anak, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Meskipun demikian, Irwansyah mengaku tindakan KDRT yang dilakukan Armor tidak bisa dinormalisasi begitu saja.

"Saya selaku pribadi manusia juga kan tidak mendukung perbuatan seperti itu. Tetapi kan ini sudah terjadi, mau tidak mau harus dihadapi. Armor harus siap menghadapi proses hukum," imbuhnya.

Irwansyah sudah berkomunikasi dengan Armor terkait langkah hukum kedepan.

"Dia siap menghadapi proses hukum. Tetapi dia lebih memikirkan beratnya hukuman masyarakat. Ini yang betul-betul dirasakan oleh keluarga dan Armor," tandas Irawansyah.

Tak Ada Video Porno

Viral penganiayaan Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, sudah menyedot perhatian publik.

Peristiwa ini terjadi di rumah suami istri tersebut di Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Selasa (13/8/2024). 

Warganet merasa kesal dengan prilaku brutal Armor kepada Cut Intan.

Namun tak sedikit yang merasa penasaran apa sesungguhnya  pemicu tindakan penganiayaan Armor ini?

Pihak kepolisian dari Polres Bogor yang berhasil mengungkap kasus ini pun menyebutkan penyebabnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, motifnya karena dia ketahuan nonton video porno," kata Rio  dalam konferensi pers di Mako Polres Cibinong, Rabu (14/8/2024).

Menurut Rio, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok sebelum aksi penganiayaan pada Selasa (13/8/2024) pukul 10.09. 

"Cekcok berawal dari Hp tersangka. Korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada di hp tersebut," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya akan menggali keterangan dari korban untuk mengetahui motif sesungguhnya.

"Kami akan cross-check ke korban untuk mengetahui kebenarannya," ujarnya.

Rio mengungkapkan pihaknya telah memeriksa handphone (Hp) tersangka. Namun mereka tidak menemukan video porno di dalamnya.

"Hp sudah kita periksa, sudah dihapus videonya. Namun kami mempunyai teknik untuk penyelidikan crime investigation," paparnya.

Rio menjelaskan tersangka mengaku telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya lebih dari 5 kali.

"KDRT ini dilakukan semenjak dia nikah, bisa jadi lebih dari 5 kali," ungkap Rio

Dalam kasus ini, polisi menemukan tiga bukti untuk menjerat pelaku menjadi tersangka.

"Tiga barang bukti ini adalah dokumen pernikahan antara pelaku dan korban, flashdisk rekaman CCTV yang kami ambil dari medsos, dan screenshot dari medsos tentang tindakan kekerasan tersebut," tandas Rio.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan tim siber Polres Bogor. 

"Penyelidikan atas kasus ini dilakukan atas dasar informasi di media sosial yang didapat tim patroli siber Polres Bogor dimana ada KDRT terhadap ibu dan anak," kata Rio Wahyu Anggoro di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (14/8/2024). 

Berdasarkan informasi yang didapatkan, penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila yang dilakukan Armor Toreador terjadi pada Selasa (13/8/2024) pukul 10.09 WIB di Sukaraja, Kabupaten Bogor.

"Tindakan penganiayaan itu dilakukan didepan anak berusia satu minggu di rumah pasangan suami-istri tersebut di Sukaraja," ujar Rio Wahyu Anggoro.

Pukul 11.30 WIB, Cut Intan Nabila mengunggah video kekerasan tersebut ke media sosial. 

Setelah terpantau tim siber Polres Bogor, Kasatreskrim Polres Bogor bersama Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Kapolsek Sukaraja bersama Kementerian PPA mendatangi lokasi kejadian.

Sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Polres Bogor menjemput dan membawa korban Cut Intan Nabila ke RSUD Cibinong untuk melakukan visum.

"Setelah visum, korban membuat laporan polisi," ucap Rio Wahyu Anggoro. 

Bersamaan dengan visum, polisi melakukan upaya penangkapan terhadap Armor Toreador.

Namun Armor meninggalkan rumah sebelum anggota Polres Bogor tiba di lokasi. 

Pada pukul 16.00 WIB, pelaku termonitor melakukan check in di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan. 

"Tadi malam pukul 19.45 WIB, pelaku kita amankan bersama 4 orang temannnya dan dia kooperatif saat ditangkap," kata Rio Wahyu Anggoro. 

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Bogor, Armor ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tadi malam pukul 22.00 WIB, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya. 

Rio Wahyu Anggoro mengaku berhati-hati melakukan penyelidikan terhadap kasus ini karena sensitif terhadap perempuan dan anak. 

"Kondisi psikologis korban sangat trauma sehingga pemeriksaan tadi malam dihentikan sementara," ucap Rio Wahyu Anggoro.

Selain itu, lanjutnya, dua anak balita di rumah juga sedang mencari keberadaan ibunya.

Polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis.

Pertama, pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Kedua, pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan. 

Ketiga, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Saya sangat prihatin kejadian ini terjadi," 

"Kami berhati-hati melakukan penyelidikan kasus ini karena melibatkan anak," 

"Kami menunjuk penyidik PPA dari Polres Bogor untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Rio Wahyu Anggoro. (*)

Sumber: TribunDepok

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved