Kronologi Cut Intan Disiksa sampai Armor Toreador Ditangkap, Keluarga Pelaku Minta Laporan Dicabut

Irawansyah, kuasa hukum Armor Toreador, mengatakan keluarga sangat terpukul dengan kejadian yang viral ini.

Editor: Ravianto
Bayu Indra Permana/Tribunnews
Armor Toreador tersangka tindak KDRT terhadap selebgram Cut Nabila saat mengakui perbuatannya di Polres Bogor, Cibinong Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Keluarga Armor Toreador (25) berharap agar selebgram Bogor Cut Intan Nabila (23) mencabut laporannya di polisi.

Diketahui, Armor ditangkap polisi karena dilaporkan istrinya Nabila terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Irawansyah, kuasa hukum Armor Toreador, mengatakan keluarga sangat terpukul dengan kejadian yang viral ini.

"Keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini, termasuk Armor. Dia (Armor-Red) tidak menyangka kejadian ini jadi booming atau viral seperti ini," kata Irawansyah di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa (14/8/2024).

Dia mengungkapkan keluarga Armor menyampaikan pemohonan maaf kepada netizen atas tindakan KDRT ini.

"Keluarga mengucapan terima kasih atas perhatian dan atensi masyarakat. Keluarga dan Armor minta doa mudah mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini," ujar Irawansyah.

Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador (kiri) telah ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Selasa (13/8/2024) malam.
Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador (kiri) telah ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Selasa (13/8/2024) malam. (Istimewa, Instagram @cut.intannabila)

Menurut Irawansyah, keluarga menginginkan agar kasus ini diselesaikan secara baik.

"Seperti yang disampaikan Kapolres Bogor pada saat press conference tadi, ini kan delik aduan. Artinya, istrinya sudah melaporkan. Menurut saya, kalau mau dicabut, bisa dong?" paparnya.

Irawansyah belum mengetahui apakah kasus ini nanti bisa diselesaikan secara damai.

 "Untuk upaya damai, saya belum tahu. Tetapi Undang-Undang memungkinkan ke arah sana melalui restorative justice," jelasnya.

Dia menjelaskan restorative justice sangat mungkin diajukan menjaga kondisi psikologis anak-anak.

"Kebayang gak sih, anak Armor ada 3, paling besar 4 tahun, satu orang 3 tahun dan satu lagi 1 minggu. Mereka masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup dan segala sesuatunya. Bagaimana anak-anak itu bisa diurus dengan baik?" ucap Irawansyah.

Meskipun negara telah hadir, lanjut dia, tetapi tetap peran orang tua sangat dibutuhkan.

"Sebaik baiknya negara, ya paling baik orangtua untuk mengasuh anak," imbuhnya.

Baca juga: Armor Toreador Aniaya Cut Intan di Depan Anak, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun depok
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved