Kasus Warga Cianjur Tewas di Kamboja, Polisi Tangkap 1 Pelaku TPPO, 2 Orang Lagi Buron

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan penangkapkan satu orang pelaku TPPO tersebut merupakan hasil pengembangan

|
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat ekspose kasus TPPO, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polres Cianjur berhasil menangkap satu orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) terhadap MAF (20) hingga meninggal dunia di Kamboja.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan penangkapkan satu orang pelaku TPPO tersebut merupakan hasil pengembangan berdasarkan laporan pada tahun 2023 lalu.

"Hingga akhirnya jajaran Satreskrim Polres Cianur behasil mengamankan satu orang pelaku TPPO yaitu AR warga Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Cijati."

"Namun dua pelaku lainya R dan V masih dalam pengejaran petugas," katanya pada wartawan Rabu (14/8/2024).

Pengungkapan kasus TPPO tersebut lanjut dia, berawal adanya dugaan TPPO terjadi yakni Abdul Fatah (20) dijanjikan pekerjaan di toko swalayan pada Mei 2023.

"Namun nyatanya korban malah dijadikan admin penipuan dan admin judi online dengan sasaran pengguna dari Indonesia dan Amerika," ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga korban, anaknya tersebut bekerja tanpa kenal waktu, dan tak masuk akal, serta diperlakukan tidak sewajarnya orang bekerja.

"Sangat tidak manusiawi, kemudian korban pun merasa tertekan dan meminta pulang. Tetapi, korban tidak bisa pulang dengan alasan kontrak belum habis," jelasnya.

Selain itu Yongki mengatakan, sesuai dengan keterangan tersangka, agar korban bisa kembali pulang, keluarga korban harus menyerahkan uang senilai Rp 45 juta.

"Akhirnya keluarga korban pun memberikan uang sebesar Rp20 juta pada R yang berperan sebagai sponsor. Sisanya akan ditanggung oleh R. Pada November 2023 keluarga menerima laporan bahwa korban akan segera pulang," katanya.

Dirinya mengatakan, ketika korban sudah berada di bandara untuk pulang dari Kamboja menuju ke Indonesia, Keluarga menerima infromasi bahwa korban sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Karena sakit pelaku R meminta keluarga untuk menjemput korban ke Kamboja. Tapi tak lama setelah itu pihak KBRI di Kamboja menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia, Agar dapat dimakamkan di Indonsia keluarga kembali dimintai uang senilai Rp 130 juta," katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, saat ini jenazah korban sudah dimakamkan di Kampung halamannya, usai dibantu pemerintah dan intansi terkait.

"Kita belum bisa menentukan penyebab kematian korban, karena harus kordinasi dulu ke pihak kesehatan di Cianjur. Tapi pelaku dijerat pasal 4 dan 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan denda Rp 600 juta," katanya.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved