Kabar Seleb

Ini Dia Wajah Pelaku Penyebar Video Syur Audrey Davis, Mantan yang Sakit Hati karena Diputus Sepihak

AP adalah mantan kekasih Audrey sekaligus pemeran pria dalam video syur itu. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

Kolase Tribunnews.com
Pemeran pria di video syur Audrey Davis berinisial AP (27) dan Audrey Davis. AP kini sudah ditahan. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus video syur yang melibatkan putri musisi David Bayu yaitu Audrey Davis sudah berhasil diungkap pihak kepolisian.

Polisi berhasil meringkus terduga pelaku utama pembuat dan penyebar video syur tersbut yaitu pria berinisial AP (27). 

AP adalah mantan kekasih Audrey sekaligus pemeran pria dalam video syur itu. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024).

Selain menangkap AP, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya tersebut untuk mencari alat bukti yang ada.

AP pun ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merekam dan menyebarkan video syur yang diperankan oleh dirinya dan Audrey.

Demikian dikonfirmasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Warganet Bully Prilly Latuconsina Soal Bentuk Tubuh, Sang Arti Baru Menyadari Satu Hal Ini

"Telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka," kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Sementara pelaku AP mengaku menyebarkan video syur yang melibatkan Audrey tersebut karena sakit hati cintanya diputus sepihak oleh anak musisi itu.

Dengan tersebarnya video syur tersebut, AP ingin mempermalukan Audrey.

"Motif Tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD."

"Sehingga Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," ucap Ade.

AP juga mengakui bahwa yang menyebarkan video tersebut pertama kali ke media sosial adalah dia sendiri.

"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sudah ter-suspend)" ungkap Ade.

Baca juga: Sosok Politisi Senior Calon Plt Ketum Golkar Disebut-sebut Dalam Sidang Kasus Gazalba Saleh

Polisi juga menemukan jejak percakapan AP dengan pengguna Twitter atau akun media sosial X untuk menawarkan video syur yang diperankan olehnya dan Audrey itu.

Menurut polisi, alasan AP melakukan hal demikian karena sakit hati yang terlalu dalam dirasakan AP.

Sehingga, dia juga menginginkan orang lain berfantasi melakukan hubungan badan dengan Audrey.

"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD," kata Ade.

Di sisi lain, Audrey mengaku tidak mengetahui jika dirinya direkam saat berhubungan badan hingga beberala kali di rumah AP.

"Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP. Dan saat merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD. Masih didalami," tutur Ade.

Motif inilah yang akan menjerat AP. Ia terancam terjerat pidana.

Baca juga: Hari Ini Febri Hariyadi Dioperasi, Dokter Tim Persib Bandung Berharap Doa dari Bobotoh dan Pemain

"Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," ungkap AP.

Saat ini, kata Ade, AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah ditahan.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Tampang Pemeran Pria Sekaligus Mantan Pacar Audrey Davis, Sebar Video Syur karena Sakit Hati Diputus" 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved