Warga Cigedug Garut Teken Petisi Minta 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Dibebaskan, Ungkap Rekaman CCTV
Apep dan Febriansyah saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Keduanya diduga melakukan penganiayaan.
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Puluhan warga Kampung Sayuran, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, berkumpul dan menghimpun dukungan agar dua terdakwa kasus penganiayaan, yakni Apep dan Febriansyah, dibebaskan di pengadilan.
Mereka menyebut bahwa dua terdakwa ini tidak bersalah. Warga pun mengumpulkan tanda tangan dalam sebuah poster dukungan.
Diketahui, Apep dan Febriansyah saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga pada April 2024.
Aksi keduanya dipicu karena korban saat itu berulah dalam kondisi mabuk dan tengah mencari keberadaan istrinya. Saat itu korban pun sempat merusak tempat tinggal milik salah satu terdakwa.
"Harapan saya Apep dibebaskan karena menurut saya, dia tidak bersalah. Saya melihat sendiri bahwa Apep tidak melakukan apa yang dituduhkan. Dia hanya meminta orang tersebut menunjukkan rumah yang dirusak, itu saja," ujar Etang (47), salah satu warga, Senin (12/8/2024).
Etang menjelaskan bahwa ada sekitar 50 orang dari satu RT yang telah menandatangani petisi untuk mendukung pembebasan Apep dan juga Febriansyah. Warga merasa simpati terhadap kondisi keluarga Apep, terutama karena mereka melihat bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan.
"Apep itu dipukul, cuma narik, bukan nyeret. Narik dan nyeret itu beda. Ketika itu memang turunan, jadi terlihat seperti didorong. Padahal, dia cuma minta agar orang tersebut menunjukkan kerusakan yang terjadi di rumahnya," jelas Etang.
Menurut Etang, insiden yang terjadi terekam dalam CCTV yang ada di lokasi. Rekaman tersebut menunjukkan bahwa korban yang sedang mabuk sedang adu mulut dan tidak ada pengeroyokan sama sekali.
"Kami ingin penegak hukum bisa menggunakan hati nuraninya dan memberikan putusan bebas yang akan disampaikan akhir bulan ini," ujar Etang.
Saat ini, keluarga dan warga sekitar terus berdoa agar Apep diberi ketenangan dan kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami semua berharap agar sidang putusan nanti membawa kabar baik dan Apep juga Febriansyah bisa segera kembali ke rumah," tambah Etang.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan bahwa kasus itu berawal saat korban, yakni RH, yang dalam kondisi mabuk datang ke sebuah mess tempat Atep (AO) tinggal dengan maksud mencari istrinya pada Sabtu (13/4/2024).
“Kesal karena istrinya tidak keluar dari dalam mes, korban pun kemudian merusak mess milik AO dengan cara memecahkan bagian kacanya. Kaca mes itu dirusak dan dipecahkan menggunakan tangannya,” jelas Ari, Jumat (3/5/2024).
Pecahnya kaca mess rupanya membuat gaduh lingkungan sekitar dan mengundang reaksi warga lainnya. Salah satu warga yang bereaksi adalah satu pelaku lainnya berinisial Febriansyah (FE) yang ketika itu sedang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
| Viral Warga Desa Panggalih Garut Diintimidasi Keluarga Kades, Gara-gara Posting Jalan Rusak |
|
|---|
| Nasib Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut yang Ketahuan Mabuk Berat, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Momen Petugas KA di Palang Pintu di Garut Teler, Ketahuan Mabuk saat Bertugas di Malam Tahun Baru |
|
|---|
| Ini Titik Penyekatan Jalan di Garut saat Malam Tahun Baru, Kendaraan Dilarang Masuk Lingkar Kota |
|
|---|
| Julio Cesar, Matricardi, dan Nazriel Alfaro Datangi Bobotoh Garut, Ramaikan Pembukaan Persib Store |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Puluhan-warga-Kampung-Sayuran-Teken-Petisi.jpg)