Jumat, 15 Mei 2026

Pilkada Kabupaten Majalengka

Sembilan Parpol Terima Dana Hibah Jelang Pilkada Majalengka 2024, Uangnya Untuk Apa?

Sembilan parpol itu adalah PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PAN, PKB, Partai NasDem, PPP, dan Partai Demokrat.

Tayang:
Tribun Medan
Ilustrasi dana hibah 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Menjelang Pilkada Majalengka 2024, sejumlah partai politik (parpol) menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Majalengka, Heri Rahyubi, mengatakan terdapat sembilan parpol yang menerima dana hibah tersebut.

Sembilan parpol itu adalah PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PAN, PKB, Partai NasDem, PPP, dan Partai Demokrat.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, ASN di Pemkab Bandung Barat Dapat Perhatian Khusus Terkait Netralitas

"Dana hibah parpol yang telah dicairkan mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar," kata Heri Rahyubi saat ditemui di Bakesbangpol Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (7/8/2024).

Heri mengatakan besaran dana bantuan keuangan parpol dari Pemkab Majalengka tersebut diberikan untuk periode Januari - Agustus 2024.

Adapun anggaran yang diberikan besarannya Rp 3000 persuara berdasarkan hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019.

Karenanya jumlah yang diterima setiap parpol juga berbeda-beda sesuai jumlah suara yang didapatkan dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Pj Bupati Majalengka Akui Pelaku UMKM yang Memasarkan Produknya Secara Digital Masih Minim

"Dana hibah ini sudah diserahkan pada awal Agustus 2024, tepat sehari setelah serah terima dan penandatanganan dokumen di DPRD Majalengka," ujar Heri Rahyubi.

Heri menyampaikan, Pemkab Majalengka memberikan anggaran tersebut untuk digunakan dalam kegiatan pendidikan politik dan operasional parpol.

Selain itu, penggunaan dana hibah parpol dari pemerintah daerah tersebut harus disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas.

"Kalau dirinci, dana hibah ini alokasinya 60 persen untuk kegiatan politik, dan 40 persen digunakan untuk operasional parpol," kata Heri Rahyubi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved