Selasa, 21 April 2026

Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat DPRD Baru Dilantik Secara Online di LHKPN, Publik Bisa Laporkan

Berikut inilah cara mengecek harta kekayaan pejabat DPRD yang baru dilantik secara online, lengkap dengan cara melaporkan ke KPK

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
elhkpn.kpk.go.id
Tangkapan layar cara mengecek harta kekayaan pejabat DPRD yang baru dilantik secara online, lengkap dengan cara melaporkan ke KPK 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah cara mengecek harta kekayaan pejabat DPRD yang baru dilantik secara online.

Setelah Pemilu 2024 serentak, kini sejumlah calon anggota DPRD terpilih akan segera dilantik.

Di Jawa Barat misalnya, sebanyak 120 calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2024-2029 akan dilantik.

Sebelum dilantik, para pejabat negara tersebut wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Bahkan setiap harta kekayaan para pejabat tersebut wajib dilaporkan setiap tahunnya.

Baca juga: DAFTAR 120 Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2024-2029, Ada Ambu Anne hingga Lucky Hakim

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur dalam sejumlah Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Tak hanya DPRD yang baru dilantik, pelaporan LHKPN ini berlaku bagi para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara.

Nah, masyarakat dapat memantau LHKPN pejabat negara tersebut.

Bahkan masyarakat juga bisa melaporkan LHKPN para pejabat negara itu ke KPK jika ada yang tidak benar atau kurang.

Pemantauan dan pengecekan harta kekayaan pejabat negara ini sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.

Untuk mengecek harta kekayaan DPRD yang baru dilantik ini dapat dilihat secara online melalui laman resmi KPK.

Cara Cek Harta Kekayaan DPRD yang Baru Dilantik di LHKPN

Berikut simak cara mengecek harta kekayaan pejabat DPRD yang baru dilantik secara online.

1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id lalu klik menu e-Announcement.

2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved