Tidak Kapok, Baru Sekian Bulan Bebas Ditangkap Lagi, Polres Cianjur Amankan 47 Pelaku Kasus Narkoba

Dari puluhan pelaku yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba berbagai jenis, seperti sabu 150,72 gram

TribunJabar.ID / Fauzi Noviandi
Jajaran Polres Cianjur mengamankan 47 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi Operasi Antinarkotika (Antik) Lodaya 2024 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (5/8/2024) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur mengamankan 47 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi Operasi Antinarkotika (Antik) Lodaya 2024 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dari puluhan pelaku yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba berbagai jenis, seperti sabu 150,72 gram, sebanyak 306.553 butir obat daftar G dan dan 85,94 gram ganja.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan, dari sebanyak 47 teduga pelaku penyalahaangunaan narkoba tersebut, 18 diantaranya diamankan dari Operasi Antik, sedangkan sisanya hasil KRYD.

"Penangkapan tersebut berawal dari dari 31 laporan yang kita terima, terdiri 13 kasus sabu, 17 kasus obat-obatan daftar G, dan satu kasus ganja," ucapnya pada wartawan, Senin (5/8/2024).

Dari sebanyak 47 pelaku tersebut lanjut dia, diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur, seperti Kecamatan Cianjur, Warungkondang, Karangtengah, Pacet, Cibeber, Cikalongkulon,Gekbrong, Cipanas, Cilaku, Sukanagara, Cijati, Sindangbarang, dan Cugenang.

Baca juga: Baru Pulang Dugem dan Positif Narkoba, Mahasiswi Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas di Pekanbaru

"Tidak hanya pelaku kami juga berhasil menggamankan berbagai jenis, seperti sabu 150,72 gram, sebanyak 306.553 butir obat daftar G dan dan 85,94 gram ganja," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, dari sebanyak 47 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, beberapa di antaranya merupakan residivis.

"Residivis ada bahkan, terdapat pelaku yang baru keluar hukuman dari Lembaga Permasyarakatan beberapa bulan lalu, tapi mereka kini sudah kita amankan lagi," ucapnya

Dia menjelaskan, atas perbuatanya para pelaku kedapatan memiliki atau mengedarkan narkoba jenis sabu dikenakan pasal Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto (jo) Pasal 112 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda Rp 2 miliar.

"Sedangkan pelaku yang memiliki ganja, dikenakan Pasal 114 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup," katanya.

Dia menambahkan, bagi para pelaku yang kedapatan memiliki obat - obatan daftar G disangahkan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved