Berita Viral
"Saya Gak Sadar" Kata Marisa Putri Mahasiswi Mabuk Miras & Narkoba yang Tabrak IRT hingga Tewas
Marisa Putri menjadi perbincangan setelah menabrak pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46) hingga meninggal dunia di TKP.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Nama Marisa Putri tengah menjadi trending topic di media sosial, Senin (5/6/2024).
Namanya menjadi perbincangan setelah menabrak pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46).
Mahasiswi 21 tahun itu menabrak Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024).
Akibat insiden tersebut, Renti meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) karena mengalami luka berat di kepala.
Kepala Satuan Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menuturkan, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.
"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin, Minggu (4/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Viral Seorang Pria Tendang Alat Vital Pelatih Renang Wanita, Korban Pingsan hingga Masuk ke Kolam
Pengakuan Marisa Putri
Ketika konferensi pers di Polresta Riau, Minggu (4/8/2024), pelaku menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Ia mengatakan, ketika mengemudikan mobilnya tidak sengaja menabrak korban karena dalam keadaan pengaruh alkohol.
"Saya tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban dan saya sangat menyesal sekali atas kelakuan saya," kata pelaku.
Ketika ditanya wartawan, mobil biru yang dikendarai ketika kejadian adalah mobil pribadi miliknya.
Marisa juga mengeaskan ketika kejadian bukan kabur karena menabrak orang, tapi karena memang belum sadar.
Viral di media sosial
Insiden kecelakaan itu sebelumnya viral di media sosial X setelah diunggah akun @jiihan_sw, Minggu (4/8/2024) pukul 12.19 WIB.
Dalam video itu terlihat mobil Toyota Raize berwarna biru yang dikendarai tersangka ringsen di bagian depan atau kap mobil.

Pulang dugem
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, Marisa Putri sebelumnya pergi menyusul temannya ke tempat klub malam pada Minggu (4/8/2024) pukul 01.00 WIB.
Di klub malam itu, Marisa diberi narkoba oleh dua orang temannya yang datang lebih dulu di klub tersebut.
Mahasiswi itu pun kemudian pindah ke klub malam lain dan mengonsumsi alkohol hingga klub tutup pukul 04.00 WIB.
“Setelah klub tutup, ia tak langsung pulang dan berada di parkiran dulu karena pusing,” ungkap Kompol Alvin.
Merasa tidak pusing lagi, Marisa pun mengemudikan mobilnya sendiri untuk pulang ke rumahnya.
Berdasarkan analisis sementara pihak kepolisian dari CCTV, Marisa mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.
Lalu pada pukul 05.45 WIB, pelaku tiba di TKP dan menabrak korban di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, tepatnya di seberang Hotel Linda.
Tak sadar tabrak korban
Alvin mengatakan, Marisa masih dalam kondisi mabuk ketika mobilnya menabrak korban dan terus mengemudi.
“Sampai di ujung jalan Jalan Tuanku Tambusai itu, dia dikejar ojek online dan diberitahu kalau dia menabrak seseorang,” katanya.
Usai dikejar ojek online, MP kemudian kembali ke lokasi dan di situ ia baru sadar dan RM sudah tergeletak tidak bernyawa.
Korban terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala hingga meninggal dunia.
Polisi pun segera ke lokasi, mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti, dan membawa Marisa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tes urin.
“Kita langsung membawa tersangka ke Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara untuk tes urin dan hasilnya positif menggunakan narkotika,” terang Alvin.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa terdapat kandungan amphetamine dan methamphetamine dalam tubuh Marisa.
Baca juga: Viral Polisi Nyangkut di Kap Mobil yang Ugal-ugalan & Terseret 500 Meter di Kudus, Ini Kronologinya
Terancam hukuman 12 tahun penjara
Keluarga korban sudah membuat laporan kepada polisi dan pelaku sudah ditetapkan tersangka.
Alvin menerangkan, tersangka Marisa sudah ditahan oleh pihak kepolisian serta prosesnya akan tetap berlanjut.
“Kami proses semuanya dan nanti akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 311 Ayat 5 dan 1, juncto Pasal 310 ayat 4 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311 Ayat 5, tersangka terancam penjara 12 tahun dengan denda Rp 24 juta.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Heboh Benda Mirip UFO Muncul di Langit Depok, BRIN Beri Penjelasan: Bukan Alien |
![]() |
---|
Sosok Sudewo, Bupati Pati yang Didesak Mundur hingga Dilempari Sandal saat Temui Pendemo |
![]() |
---|
Sosok Dokter Syahpri RSUD Sekayu, Sabar saat Dimaki-maki Keluarga Pasien dan Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Kisah Mang Deni Bagikan Cimin Gratis Bagi Siswa Berprestasi di Majalengka, Tak Berani Terima Donasi |
![]() |
---|
Viral Ojek Goceng di Stasiun LRT Harjamukti Depok, Dulu Pengemudi Bisa Dapat Rp200 Ribu dalam 4 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.