Berita Viral

"Saya Gak Sadar" Kata Marisa Putri Mahasiswi Mabuk Miras & Narkoba yang Tabrak IRT hingga Tewas

Marisa Putri menjadi perbincangan setelah menabrak pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46) hingga meninggal dunia di TKP.

Tribun Pekanbaru
Marisa Putri menjadi perbincangan setelah menabrak pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46) hingga meninggal dunia di TKP. 

Hasil tes urine menunjukkan bahwa terdapat kandungan amphetamine dan methamphetamine dalam tubuh Marisa.

Baca juga: Viral Polisi Nyangkut di Kap Mobil yang Ugal-ugalan & Terseret 500 Meter di Kudus, Ini Kronologinya

Terancam hukuman 12 tahun penjara

Keluarga korban sudah membuat laporan kepada polisi dan pelaku sudah ditetapkan tersangka.

Alvin menerangkan, tersangka Marisa sudah ditahan oleh pihak kepolisian serta prosesnya akan tetap berlanjut.

“Kami proses semuanya dan nanti akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” ucapnya.

Tersangka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 311 Ayat 5 dan 1, juncto Pasal 310 ayat 4 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311 Ayat 5, tersangka terancam penjara 12 tahun dengan denda Rp 24 juta.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved