Berita Viral
"Saya Gak Sadar" Kata Marisa Putri Mahasiswi Mabuk Miras & Narkoba yang Tabrak IRT hingga Tewas
Marisa Putri menjadi perbincangan setelah menabrak pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46) hingga meninggal dunia di TKP.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Hasil tes urine menunjukkan bahwa terdapat kandungan amphetamine dan methamphetamine dalam tubuh Marisa.
Baca juga: Viral Polisi Nyangkut di Kap Mobil yang Ugal-ugalan & Terseret 500 Meter di Kudus, Ini Kronologinya
Terancam hukuman 12 tahun penjara
Keluarga korban sudah membuat laporan kepada polisi dan pelaku sudah ditetapkan tersangka.
Alvin menerangkan, tersangka Marisa sudah ditahan oleh pihak kepolisian serta prosesnya akan tetap berlanjut.
“Kami proses semuanya dan nanti akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 311 Ayat 5 dan 1, juncto Pasal 310 ayat 4 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311 Ayat 5, tersangka terancam penjara 12 tahun dengan denda Rp 24 juta.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Heboh Benda Mirip UFO Muncul di Langit Depok, BRIN Beri Penjelasan: Bukan Alien |
![]() |
---|
Sosok Sudewo, Bupati Pati yang Didesak Mundur hingga Dilempari Sandal saat Temui Pendemo |
![]() |
---|
Sosok Dokter Syahpri RSUD Sekayu, Sabar saat Dimaki-maki Keluarga Pasien dan Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Kisah Mang Deni Bagikan Cimin Gratis Bagi Siswa Berprestasi di Majalengka, Tak Berani Terima Donasi |
![]() |
---|
Viral Ojek Goceng di Stasiun LRT Harjamukti Depok, Dulu Pengemudi Bisa Dapat Rp200 Ribu dalam 4 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.