Berita Viral

Viral Wanita Ngamuk Didatangi Polisi saat Makan di Luar, Ternyata Anak Buronan, Polisi Butuhkan Ini

Wanita itu pun mengamuk dan meminta ketiga anggota polisi untuk tidak mengganggunya apalagi waktu sudah menunjukan tengah malam.

Instagram @undercover.id
Telanjur Ngamuk karena Dibuntuti Polisi, Wanita ini Ternyata Anak Buronan: Ngapain Nyamperin Saya? 

"Adapun hasil penggeledahan tersangka tidak ditemukan," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Ade Ary mengatakan, penyidik ketika itu mendatangi para pihak yang turut hadir dalam proses pengeledahan pada Rabu, 31 Juli 2024.

Hal ini dalam rangka meminta tanda tangan guna melengkapi persyaratan formil penggeledahan yaitu berita acara penggeledahan tapi tak mendapatkan hasil.

"Pihak keamanan gedung, keamanan kompleks dan juga RT telah berhasil kami mintakan tanda tangan. Namun dari pihak pemilik tempat yang dilakukan penggeledahan tidak mengizinkan/memberi akses kami untuk naik bertemu di kantor milik tersangka. Penyidik sudah berusaha membangun komunikasi, baik melalui pihak keamanan dan juga langsung kepada A, anak tersangka, namun tetap tidak respon," papar Ade dikutip melalui unggahan tersebut.

Dalam wawancara langsung seperti dilansir dari TribunJabar, Ade membantah adanya penguntitan yang dilakukan oleh anggotanya.

Ade mengatakan, anggoa dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah melengkapi perkara jual-beli apartemen dengan tersangka berinisial IF.

Karena penyidik ingin melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan ddan IF tidak diketahui keberadaanya.

Penyidik pun memutuskan untuk melakukan penggeledahan di rumah tingga serta kantor setangka pada 29 Juli 2024.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak keberadan IF yang belum diketahui keberadaanya.

Baca juga: Viral Acara Pernikahan Anak Pengisi Suara Squidward di Depok, Tamu Serasa Kondangan di Bikini Bottom

“Saat proses penggeledahan, penyidik dilengkapi surat perintah geledah dan juga didampingi oleh saudari A (anak tersangka), Saudara Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum tersangka), serta saksi dari keamanan gedung dan kompleks rumah tersangka, seperti Pak RT,” tutur Ade Ary dalam keterangannya.

Dua hari setelahnya, penyidik berupaya meminta tanda tangan kepada sejumlah orang yang mengetahui penggeledahan itu.

Hal tersebut dilakukan lantaran harus ada berkas acara penggeledahan yang diserahkan penyidik kepada atasannya.

“Dalam rangka melengkapi persyaratan formil penggeledahan, yaitu berkas acara penggeledahan, penyidik mendatangi para pihak yang turut hadir dalam proses penggeledahan untuk meminta tanda tangan,” ungkap Ade Ary.

Akan tetapi saat hendak meminta tanda tangan A, penyidik tidak mendapatkan izin untuk bertemu A di kantor milik tersangka.

Sedangkan, penyidik sudah mendapatkan tanda tangan dari Ketua RT dan pihak kemanan dari tempat tinggal IF.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved