Polisi Ungkap Modus Komplotan Maling Spesialis Speedometer dan ECU Truk yang Beraksi di Tol Cipali
Komplotan tersebut menggondol dua komponen truk yang ditinggal pengemudinya untuk beristirahat di Rest Area KM 166 Tol Cipali pada Selasa (23/7/2024)
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap komplotan maling speedometer dan Engine Control Unit (ECU) truk.
Komplotan tersebut menggondol dua komponen truk yang ditinggal pengemudinya untuk beristirahat di Rest Area KM 166 Tol Cipali pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Majalengka, Ipda Hendra Susilo, mengatakan, dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial FP dan MS.
Hendra mengatakan bahwa modus operandi kedua tersangka ialah merusak pintu truk menggunakan obeng dan gunting, kemudian menggondol speedometer hingga ECU.
Baca juga: Kerap Mendapat Kiriman Gaib, Sara Wijayanto Sering Diganggu Saat Tidak Bikin Konten Misteri
"Mereka menyasar truk yang ditinggal pengemudinya beristirahat di rest area," ujar Hendra Susilo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Sabtu (3/8/2024).
Menurut Hendra, komplotan itu menggunaan mobil saat mencari mangsa truk yang diparkir di rest area jalur tol dan kondisinya kosong, karena ditinggalkan pengemudinya.
Saat beraksi di Rest Area KM 166 Tol Cipali, mobil berpelat nomor T 1510 BM yang diduga digunakan para tersangka ditemukan di wilayah Purwakarta.
Petugas pun mendalami temuan tersebut, dan mengendus keberadaan FP di wilayah Jakarta Barat, kemudian berhasil mengamankannya pada Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Dia Spek Istri, Kesan Ahmad Dhani Saat Dikenalkan dengan Syifa Hadju oleh El Rumi
"Dari situ, kami langsung mengembangkan kasusnyanya, dan mengamankan MS di kawasan Jakarta Barat pada Jumat (26/7/2024)," kata Hendra Susilo.
Kedua tersangka pun digelandang ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan petugas masih memburu anggota lainnya dari komplotan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FP dan MS dijerat Pasal 363 KUHP, serta diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Pengakuan Alvino Pemilik Porsche Maafkan Sopir Truk setelah Mobilnya Diserempet, Rugi Rp120 Juta |
![]() |
---|
Marak Pengibaran Bendera One Piece di Belakang Truk, Aptrindo Beri Pernyataan Sikap |
![]() |
---|
Kronologi Sopir Truk Tabrak Porsche di Jaksel hingga Dimaafkan Pemiliknya, Perkataan Teman Buat Iba |
![]() |
---|
UPDATE: Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 187: Identitas Korban Ketiga Terungkap, Dia Warga Tangsel |
![]() |
---|
Razia Narkoba hingga Geng Motor di Majalengka, Para Kasat Turun Tangan sampai Cek Gang Sempit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.