Akibat Kecanduan Judi Online, Penjual Ayam Bobol Kios Beras Curi 40 Karung Untuk Modal Depo

Pelaku JMF mencuri beras tersebut dengan cara membobol bangunan kios Pasar Pelita Cikole Kota Sukabumi. 

Istimewa
Barang bukti beras yang digondol pelaku JMF dengan cara membobol bangunan kios Pasar Pelita Cikole Kota Sukabumi.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang pemuda berinisial JMF (30 tahun) harus meringkuk di sel tahanan polisi.

Hal ini terjadi setelah ia ketahuan nekad mencuri puluhan karung beras di kios Pasar Pelita Kota Sukabumi

Pelaku JMF mencuri beras tersebut dengan cara membobol bangunan kios Pasar Pelita Cikole Kota Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan aksi pencurian terjadi di Kios di Blok A14 Pasar Pelita, dengan mengunakan martil dengan membobol tembok bangunan kios beras tersebut. 

Baca juga: Polres Majalengka Buru Anggota Komplotan Maling Speedometer dan ECU Truk yang Beraksi di Tol Cipali

"Kemudian pelaku langsung membawa kabur 40 karung beras berukuran 25 Kilogram serta uang tunai sebesar Rp70 Ribu," ujarnya, Sabtu (03/08/2024).

Aksi pencurian puluhan beras diketahui, Jumat dini hari, (02/08/2024), setelah ada laporan ke pihak kepolisian oleh pemilik kios.

Petugas di lapangan kangsung bergerak untuk melakukan pengecekan dan olah TKP serta memantau rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP. 

"Alhamdulilah kasus ini dapat terungkap dengan cepat dan hanya dalam beberapa jam, terduga pelaku dapat teridentifikasi dan kami amankan di kontrakannya di Gang Karya Bakti 3 Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi  Kabupaten Sukabumi,"  

"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah martil atau palu, 1 unit sepeda motor dan 14 karung beras ukuran 25 Kilogram yang diduga belum sempat terduga pelaku jual," ujar Rita.

Baca juga: Dua Selebgram Kena Batunya, Promosi Judi Online Cuma Dibayar Segini Tapi Risikonya Penjara 10 Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku merupakan warga Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi

Selain itu, pelaku juga merupakan penjual daging ayam potong di pasar Pelita sehari-harinya. 

"Dari hasil pemeriksaan mengaku nekad mencuri karena membutuhkan modal untuk bermain judi online slot dan mengakui bahwa dirinya dapat menghabiskan uang hingga 9 Juta rupiah dalam seminggu untuk bermain judi online slot," 

"Hingga saat ini terduga pelaku telah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Cikole serta terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved