Kasus Pembunuhan Vina

Ini Daftar 10 Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Pada Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Pembunuhan Vina

Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eki, Saka Tatal berkahir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Ahmad Imam Baehaqi / tribunjabar.id
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti (kiri), saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024). 

Mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.

Novum Kesembilan

Adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.

"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.

Novum Kesepuluh

Novum penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.

"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved