Kasus Pembunuhan Vina
Ini Daftar 10 Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Pada Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Pembunuhan Vina
Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eki, Saka Tatal berkahir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Ahmad Imam Baehaqi / tribunjabar.id
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti (kiri), saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.
Novum Kesembilan
Adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.
"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.
Novum Kesepuluh
Novum penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.
"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Vina
Sudirman Akhirya Ikuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Alibi |
![]() |
---|
Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Menangis dan Peluk Ucil, Jangan Nakal Ya |
![]() |
---|
Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.