Di Bandung, Mulai Hari Ini, Pemohon SKCK Wajib Aktif JKN: Begini Cara Melampirkan BPJS di Mobile JKN

Per tanggal 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib saat ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

|
Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
ILUSTRASI: Warga saat mengantre di Kantor Polsek Cianjur kota untuk membuat SKCK guna melamar kerja, Senin (5/2/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Per tanggal 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib saat ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Greisthy E. L. Borotoding Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung mengungkapkan Implementasi Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan (SKCK) ini sebagai upaya bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Dengan adanya implementasi nasional Perpol No. 6 Tahun 2023 ini, insya Allah akan memperkuat kolaborasi untuk JKN sesuai yang diharapkan pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022,” ucap Greisthy pada Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Warga Kabupaten Cirebon Bisa Perpanjang SIM dan Pembuatan SKCK di Mal Pelayanan Publik Sumber

Greisthy menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN atau mengirimkan pesan kepada layanan PANDAWA yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

Jika kepesertaannya tidak aktif maka pemohon SKCK dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

“Sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi Program JKN. Dengan memiliki kepesertaan yang aktif dalam Program JKN, kita dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujarnya.

Dia menegaskan, hal tersebut bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan risiko kesehatan.

Baca juga: Ribuan Pencari Kerja Padati Polsek-Polsek di Cianjur untuk Bikin SKCK, Syarat Melamar ke PT Pou Yuen

Sebelumnya, uji coba implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 telah dilakukan mulai Maret 2024 sampai dengan Mei 2024 di 12 Polres dan Polsek wilayah kerja Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat.

Kasat Intelkam Polrestabes Kota Bandung AKBP Hunter Spionator, M,Si melalui Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung Ipda Farida Achmad menyampaikan bahwa Implementasi persyaratan JKN Aktif pada pelayanan SKCK mulai di berlakukan pada pelayanan SKCK di Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan 28 Polsek Jajaran di wilayah Kota Bandung.

Petugas pelayanan SKCK di Polres atau Polsek akan melakukan pengecekan status kepesertaan aktif JKN dari pemohon SKCK melalui web portal JKN dan menyampaikan informasi, sosialisasi dan edukasi terkait syarat kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK.

“Besar harapan saya teman-teman tetap mempertahankan hal tersebut seperti wilayah uji coba yang kemarin telah implementasi lebih dulu. Kita dukung program ini bersama sama untuk meningkatkan kepuasan masyarakat.” Ucap Farida Achmad. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved