Breaking News

Daftar 13 Kecamatan yang akan Masuk Kabupaten Bekasi Utara, Jika Pemekaran Resmi Disahkan Jawa Barat

Berikut inilah daftar kecamatan yang akan masuk Kabupaten Bekasi Utara jika pemekaran diresmikan Jawa Barat.

Editor: Hilda Rubiah
TribunTrends/Pixabay
Daftar kecamatan yang akan menjadi bagian dari Kabupaten Bekasi Utara  

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah daftar kecamatan yang akan masuk Kabupaten Bekasi Utara jika pemekaran diresmikan Jawa Barat.

Belakangan ini wacana pemekaran Provinsi Jawa Barat akan diusulkan 6 wilayah kembali mencuat ke publik.

Salah satunya pemekaran Kabupaten Bekasi Utara.

Wacana pembentukan Kabupaten Bekasi Utara  sudah digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 2022 lalu.

Baca juga: Pemekaran Indramayu Barat Didukung Bupati Indramayu, Percepatan Pembangunan Akan Terus Dilakukan

Lau, kecamatan mana saja yang nantinya akan masuk wilayah Kabupaten Bekasi Utara?

Sebagai informasi Kabupaten Bekasi memiliki 23 kecamatan, 7 kelurahan, 180 desa, dan 11 pulau. 

Kabupaten Bekasi memiliki luas wilayah 1.224,88 km⊃2; yang meliputi daratan 860 km⊃2; dan kepulauan.

Kepulauan itu meliputi pulau Bawang, pulau Arang dan pulau Kelapa serta 8 pulau-pulau lain sekitar 559 km⊃2;.

Jumlah penduduk Kabupaten Bekasi mencapai sekitar 3.197.000 jiwa.

Dengan kepadatan penduduk 1.820 jiwa per km⊃2;, yang menjadikan kabupaten terpadat di Jawa Barat, setelah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor. 

Dengan wilayah yang cukup luas, Kabupaten Bekasi Utara kuat diwacanakan akan dibagi menjadi kabupaten yang baru di yang signifikan di Provinsi Jawa Barat.

Melansir dari berbagai sumber, disebutkan kabupaten baru Bekasi Utara tersebut akan menampung 13 Kecamatan yang saat ini berada di wilayah sekitarnya.

Proses ini akan melibatkan pemindahan kekuasaan dari kabupaten sebelumnya.

Terakhir wacana ini sampai pada tahap disuratinya bupati Bekasi.

Berikut ini daftar kecamatan yang akan menjadi bagian dari Kabupaten Bekasi Utara

1. Kecamatan Muara Gembong

2. Kecamatan Cabangbungin

3. Kecamatan Pebayuran

4. Kecamatan Suka Karya

5. Kecamatan Karang Bahagia

6. Kecamatan Sukatani

7. Kecamatan Tambelang

8. Kecamatan Sukawangi

9. Kecamatan Babelan

10. Kecamatan Tambun Utara

11. Kecamatan Cibitung

12. Kecamatan Tarumajaya

13. Kecamatan Tambun Selatan

Baca juga: DAFTAR 120 Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2024-2029, Ada Ambu Anne hingga Lucky Hakim

Pembentukan Kabupaten Bekasi Utara diharapkan akan membawa dampak signifikan bagi perkembangan wilayah tersebut.

Diharapkan terobosan ini akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat serta memperluas cakupan administratif di Provinsi Jawa Barat.

Berikut ini syarat pembentukan daerah baru untuk kabupaten.

Pertama harus dari keputusan musyawarah desa dan persetujuan bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota.

Kemudian dari persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk maka harus dipertimbangkan parameternya.

Parameter persyaratan dasar kewilayahan.

Meliputi, luas Wilayah minimal, jumlah Penduduk minimal, batas Wilayah, cakupan Wilayah.

Pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan.

Jika daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.

Daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah Persiapannya dan dikembalikan ke daerah Induk.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul 13 Kecamatan akan Masuk Kabupaten Bekasi Utara, Jika Resmi Disahkan Jawa Barat, Cibitung, Tarumajaya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved