Berita Viral

Viral Bos Travel Umrah di Kudus Joget Depan Korban Penggelapan Dana Rp4,9 M, Divonis 3 Tahun

Sebuah video memperlihatkan bos travel umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova (39) berjoget di depan korban penggelapan dana, beredar viral di media

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Dok. Polres Kudus, TikTok @nailyhennaart
Sebuah video memperlihatkan bos travel umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova (39) berjoget di depan korban penggelapan dana, beredar viral di media 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video memperlihatkan bos travel umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova (39) berjoget di depan korban penggelapan dana, beredar viral di media sosial.

Peristiwa ini terjadi setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (29/7/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wiyanta itu menjatuhkan vonis terhadap Zyuhal Laila Nova selama tiga tahun.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun 9 bulan.

Momen bos travel umrah joget di depan korban itu terekam dalam unggahan TikTok @nailyhennaart.

"Bisa-bisanya... Menipu jamaah umroh ratusan orang... Cuman dipenjara 3 tahun berjoget riaaaaa," tertulis dalam videonya.

Dalam video tersebut, nampak Zyuhal Laila yang memakai baju berwarna putih dan peci hitam itu berjalan di lorong PN Kudus.

Dirinya didampingi oleh dua orang petugas pengadilan.

Baca juga: Sosok Pria Viral Telanjang saat Ambil Paket di Bandung Terkenal di Kalangan Ojol, Bukan Pertama Kali

Sementara, para korban penipuan umrah telah menunggu Zyuhal Laila untuk meluapkan kekesalan mereka.

Para korban meneriaki Zyuhal Laila dengan sebutan "maling".

Bukannya tertunduk malu atas kesalahan tersebut, Zyuhal Laila justru mengangkat kedua jempolnya ke udara lalu berjoget ria dengan tangannya yang diborgol.

Sontak, para korban pun semakin kesal dan berusaha meraih Zyuhal Laila.

Kendati demikian, aksi para korban itu dihalangi petugas.

Adapun, Goldy Mixalmina merupakan biro travel umrah yang berdomisili di Kudus, Jawa Tengah.

Pada Maret 2023 lalu, Zyuhal Laila ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penyelenggaraan perjalanan umrah.

Ia gagal memberangkatkan calon jamaah ke tanah suci karena menggelapkan dana sebesar Rp4,9 miliar.

Hingga artikel ini ditulis, Rabu (31/7/2024), video bos travel umrah berjoget di depan korbannya itu telah dilihat sebanyak 1,9 juta kali.

BIRO UMRAH: Polres Kudus menunjukkan ZLN (39), tersangka penipuan 189 jemaah umrah selaku pemilik owner biro umrah goldy mixalmina saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024).
BIRO UMRAH: Polres Kudus menunjukkan ZLN (39), tersangka penipuan 189 jemaah umrah selaku pemilik owner biro umrah goldy mixalmina saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024). (DOk. POLRES KUDUS)

Awal Kasus

Dilansir dari Kompas.com, kasus ini mencuat usai beberapa korban yang merasa tertipu biro umrah Goldy Mixalmina melaporkan ke Mapolres Kudus pada 26 Februari 2024.

Kejanggalan bermula saat tiba-tiba jadwal manasik umrah molor serta akses komunikasi dengan manajemen Goldy Mixalmina juga terputus.

"Korban tidak bisa berkomunikasi dengan agen maupun karyawan tersangka Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha saat jumpa pers, Rabu (6/2/2024).

"Ada informasi juga bahwa tersangka melarikan diri ke luar negeri," tambah dia.

Satreskrim Polres Kudus pun menetapkan Zyuhal Laila Nova bos travel umrah Goldy Mixalmina itu sebagai tersangka kasus penipuan.

Warga Kudus tersebut langsung ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi pada akhir Februari lalu.

Satya menuturkan dari hasil pemeriksaan penyidik, tercatat sebanyak 189 calon jemaah umrah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci dengan kerugian uang yang digelapkan tersangka mencapai Rp4,9 miliar.

"Bukti kuitansi pembayaran biaya umrah baik transfer maupun cash ada Rp 22 juta, Rp 23 juta, Rp 26 juta, dan Rp 134 juta," jelas Satya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menggeledah kantor Goldy Mixalmina dan menyita sejumlah barang bukti.

 Merujuk penyidikan Satreskrim Polres Kudus, uang ratusan calon jemaah umrah yang dilunasi mulai rentang Agustus 2023 hingga Februari 2024 telah diselewengkan tersangka untuk memperkaya diri atau kepentingan pribadi.

"Aliran dana digunakan untuk membeli minibus Innova Reborn, membayar utang, membayar bunga pinjaman bisnisnya dan lainnya masih kita dalami," ungkap Satya.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved