Berita Viral

Viral Bos Travel Umrah di Kudus Joget Depan Korban Penggelapan Dana Rp4,9 M, Divonis 3 Tahun

Sebuah video memperlihatkan bos travel umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova (39) berjoget di depan korban penggelapan dana, beredar viral di media

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Dok. Polres Kudus, TikTok @nailyhennaart
Sebuah video memperlihatkan bos travel umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova (39) berjoget di depan korban penggelapan dana, beredar viral di media 

Ia gagal memberangkatkan calon jamaah ke tanah suci karena menggelapkan dana sebesar Rp4,9 miliar.

Hingga artikel ini ditulis, Rabu (31/7/2024), video bos travel umrah berjoget di depan korbannya itu telah dilihat sebanyak 1,9 juta kali.

BIRO UMRAH: Polres Kudus menunjukkan ZLN (39), tersangka penipuan 189 jemaah umrah selaku pemilik owner biro umrah goldy mixalmina saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024).
BIRO UMRAH: Polres Kudus menunjukkan ZLN (39), tersangka penipuan 189 jemaah umrah selaku pemilik owner biro umrah goldy mixalmina saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024). (DOk. POLRES KUDUS)

Awal Kasus

Dilansir dari Kompas.com, kasus ini mencuat usai beberapa korban yang merasa tertipu biro umrah Goldy Mixalmina melaporkan ke Mapolres Kudus pada 26 Februari 2024.

Kejanggalan bermula saat tiba-tiba jadwal manasik umrah molor serta akses komunikasi dengan manajemen Goldy Mixalmina juga terputus.

"Korban tidak bisa berkomunikasi dengan agen maupun karyawan tersangka Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha saat jumpa pers, Rabu (6/2/2024).

"Ada informasi juga bahwa tersangka melarikan diri ke luar negeri," tambah dia.

Satreskrim Polres Kudus pun menetapkan Zyuhal Laila Nova bos travel umrah Goldy Mixalmina itu sebagai tersangka kasus penipuan.

Warga Kudus tersebut langsung ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi pada akhir Februari lalu.

Satya menuturkan dari hasil pemeriksaan penyidik, tercatat sebanyak 189 calon jemaah umrah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci dengan kerugian uang yang digelapkan tersangka mencapai Rp4,9 miliar.

"Bukti kuitansi pembayaran biaya umrah baik transfer maupun cash ada Rp 22 juta, Rp 23 juta, Rp 26 juta, dan Rp 134 juta," jelas Satya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menggeledah kantor Goldy Mixalmina dan menyita sejumlah barang bukti.

 Merujuk penyidikan Satreskrim Polres Kudus, uang ratusan calon jemaah umrah yang dilunasi mulai rentang Agustus 2023 hingga Februari 2024 telah diselewengkan tersangka untuk memperkaya diri atau kepentingan pribadi.

"Aliran dana digunakan untuk membeli minibus Innova Reborn, membayar utang, membayar bunga pinjaman bisnisnya dan lainnya masih kita dalami," ungkap Satya.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved