Berita Viral

Viral Bos Travel Umrah di Kudus Joget Depan Korban Penggelapan Dana Rp4,9 M, Divonis 3 Tahun

Sebuah video memperlihatkan bos travel umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova (39) berjoget di depan korban penggelapan dana, beredar viral di media

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Dok. Polres Kudus, TikTok @nailyhennaart
Sebuah video memperlihatkan bos travel umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova (39) berjoget di depan korban penggelapan dana, beredar viral di media 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video memperlihatkan bos travel umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova (39) berjoget di depan korban penggelapan dana, beredar viral di media sosial.

Peristiwa ini terjadi setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (29/7/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wiyanta itu menjatuhkan vonis terhadap Zyuhal Laila Nova selama tiga tahun.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun 9 bulan.

Momen bos travel umrah joget di depan korban itu terekam dalam unggahan TikTok @nailyhennaart.

"Bisa-bisanya... Menipu jamaah umroh ratusan orang... Cuman dipenjara 3 tahun berjoget riaaaaa," tertulis dalam videonya.

Dalam video tersebut, nampak Zyuhal Laila yang memakai baju berwarna putih dan peci hitam itu berjalan di lorong PN Kudus.

Dirinya didampingi oleh dua orang petugas pengadilan.

Baca juga: Sosok Pria Viral Telanjang saat Ambil Paket di Bandung Terkenal di Kalangan Ojol, Bukan Pertama Kali

Sementara, para korban penipuan umrah telah menunggu Zyuhal Laila untuk meluapkan kekesalan mereka.

Para korban meneriaki Zyuhal Laila dengan sebutan "maling".

Bukannya tertunduk malu atas kesalahan tersebut, Zyuhal Laila justru mengangkat kedua jempolnya ke udara lalu berjoget ria dengan tangannya yang diborgol.

Sontak, para korban pun semakin kesal dan berusaha meraih Zyuhal Laila.

Kendati demikian, aksi para korban itu dihalangi petugas.

Adapun, Goldy Mixalmina merupakan biro travel umrah yang berdomisili di Kudus, Jawa Tengah.

Pada Maret 2023 lalu, Zyuhal Laila ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penyelenggaraan perjalanan umrah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved