Kamis, 30 April 2026

2 Maling Motor Asal Indramayu Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam setelah Beraksi di Majalengka

Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam di wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Majalengka, setelah beraksi di Kecamatan Jatiwangi

Tayang:
ISTIMEWA/ DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA
Satreskrim Polres Majalengka saat meringkus dua maling motor asal Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (24/7/2024) dinihari 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka meringkus dua maling motor asal Kabupaten Indramayu.

Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam di wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Majalengka, setelah beraksi di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (23/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan, kedua maling berinisial F dan AA tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Kantor DPMD di Perkantoran Pemkab Bandung Dibobol Maling, Perangkat Komputer Hilang Dicuri

Menurut dia, kedua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu beraksi pada Selasa (23/7/2024) malam kira-kira pukul 20.05 WIB, dan berhasil diciduk pada Rabu (24/7/2024) dini hari.

"Kami langsung mengamankan mereka untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (29/7/2024).

Ia mengatakan, hingga kini jajarannya masih melalukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Di antaranya, dua unit sepeda motor milik korban dan yang digunakan para tersangka untuk beraksi, kunci letter T, dan berbagai peralatan lainnya untuk mencuri sepeda motor.

"Saat ini, kami juga masih melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasua pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka F serta AA," ujar Tito Witular.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka F dan AA dijerat Pasal 363 KUHP serta diancam hukumam maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Sayembara Tnagkap Maling yang Viral di Tambora, Ini Daftar Hadiahnya, Rp 250 Ribu sampai Rp 1 Juta

Tito memastikan kesiapan jajarannya dalam memberantas para pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polres Majalengka untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga.

"Kami berkomitmen untuk mejaga kondusivitas kamtibmas di wilayah Majalengka, dan tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku tindak kriminal," kata Tito Witular.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved