Berita Viral
Viral Eks Polwan Kerap Bikin Ricuh dan Berujung Dibawa ke RSJ, Penyebab Dipecat dari Polri Terungkap
Rupanya, Yuni sendiri kerap membuat ricuh di kawasan kosannya hingga berujung diamankan Dinas Sosial Sukoharjo.
Dibuang Orang Tua
Bukan cuma dipecat, di tahun 2014 juga Yuni mengalami kemalangan lainnya.
Yuni mengaku di tahun tersebut ia dibuang oleh orang tua dan keluarganya.
Diceritakan Yuni dalam TikTok-nya, ia tak lagi diakui anak oleh orang tuanya karena ia pindah agama.
Diungkap wanita berusia 35 tahun itu, ia adalah anak bungsu dari tujuh bersaudara.
Saat ini, ibunda Yuni yang tinggal di Sulawesi Tengah telah berusia 74 tahun.
Terlihat Yuni sempat mengunggah fotonya bersama sang ibu sembari menuliskan caption pilu.
"Aku anak bungsu dari 7 bersaudara dan tahun ini (2023) ibu akun 73 tapi aku belum bisa buat beliau bahagia," kata Yuni.
Tak lagi tinggal bersama orang tua dan keluarga, Yuni diketahui hidup berpindah-pindah.
Hingga di tahun 2020, Yuni mengalami kemalangan dengan mengaku sempat dianiaya oleh bosnya.
Akibat penganiayaan tersebut, Yuni pun cedera parah di bagian kaki.
Guna menyembuhkan kakinya yang patah, Yuni pun hijrah ke Sukoharjo untuk berobat tulang kaki di Kecamatan Kartasura.
Namun kedatangan Yuni ke kota tersebut justru membuat warga resah dan terganggu.
Yuni pun akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa dan diperiksa kesehatan mentalnya.
Baca juga: Viral kelakuan Pemotor Salip Ambulans lalu Jatuh, Malah Salahkan Sopir Bus, Minta Rp 4 Juta
Terlebih belakangan diketahui bahwa Yuni pernah mengalami gangguan jiwa setelah dipecat dari Polri.
Heboh Benda Mirip UFO Muncul di Langit Depok, BRIN Beri Penjelasan: Bukan Alien |
![]() |
---|
Sosok Sudewo, Bupati Pati yang Didesak Mundur hingga Dilempari Sandal saat Temui Pendemo |
![]() |
---|
Sosok Dokter Syahpri RSUD Sekayu, Sabar saat Dimaki-maki Keluarga Pasien dan Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Kisah Mang Deni Bagikan Cimin Gratis Bagi Siswa Berprestasi di Majalengka, Tak Berani Terima Donasi |
![]() |
---|
Viral Ojek Goceng di Stasiun LRT Harjamukti Depok, Dulu Pengemudi Bisa Dapat Rp200 Ribu dalam 4 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.