Pelanggaran Mengundang Maut Ini Paling Banyak Ditemukan Saat Operasi Patuh Lodaya 2024 di Majalengka

Ali mengatakan pengendara yang melawan arus menjadi pelanggaran terbanyak yang ditemukan saat Operasi Patuh Lodaya 2024.

tangkapan layar
ilustrasi melawan arus--- Seorang emak-emak mengendarai sepeda motor melawan arus di Jalan Pantura Plumbon, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Satlantas Polres Majalengka tengah melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2024 yang dimulai sejak 15 - 28 Juli 2024.

Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mochammad Ali, mengatakan hingga kini ratusan pengendara yang terbukti melanggar ketertiban berlalu lintas diberikan sanksi tilang dan teguran.

Menurut Ali, sebanyak 456 pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas diberikan sanksi teguran, dan 42 pengendara lainnya disanksi tilang.

"Pelanggaran paling banyaknya adalah melawan arus, tidak memakai helm, dan melampaui batas kecepatan maksimal," ujar Mochammad Ali saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/7/2024).

Baca juga: Berdayakan Komoditi Lokal, Pemkab Majalengka Bagikan 200 Ribu Bibit Pisang Apuy ke Desa Argamukti

Ali mengatakan pengendara yang melawan arus menjadi pelanggaran terbanyak yang ditemukan saat operasi yang dilaksanakan secara stasioner hingga mobile tersebut.

Pihaknya mengakui, titik yang paling sering ditemukan pengendara yang melawan arus ialah di sekitar Alun-Alun Majalengka, khususnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Pasalnya, ruas jalan tersebut menerapkan satu jalur dari arah Pasar Mambo menuju Masjid Agung Al Imam, tetapi petugas kerap menemukan para pengendara yang melintas dari arah berlawanan.

"Paling banyak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran seperti itu di Alun-Alun Majalengka dan biasanya mereka juga tidak mengenakan helm," kata Mochammad Ali.

Baca juga: Antisipasi Dampak Berlebih El Nino, Kementan Fokus Percepat Program Pompanisasi hingga Agustus 2024

Ali menyampaikan, tindakan melawan arus tersebut sangat membahayakan tidak hanya keselamatan pengguna jalan lainnya, namun bagi pengendara itu sendiri.

Karenanya, ia mengingatkan seluruh pengemudi kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka untuk selalu menjaga ketertiban berlalu lintas demi keselamatan bersama.

"Tidak hanya kepolisian, masyarakat juga turut bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya," ujar Mochammad Ali. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved