Perizinan Galian C di Majalengka Sulit dan Mahal, Begini Tanggapan Komisi I DPRD
Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka berjanji siap memfasilitasi pengusaha tambang galian C untuk mengurus izin resminya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka berjanji siap memfasilitasi pengusaha tambang galian C untuk mengurus izin resminya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Teten Rustandi, memastikan kesiapan jajarannya membantu para pengusaha tambang galian C agar mendapatkan izin.
Bahkan, pihaknya telah berkonsultasi ke Pemprov Jabar untuk mempermudah perizinan pengusaha tambang galian C.
Tak hanya itu, juga menyederhanakan prosedurnya, sehingga prosesnya selesai lebih cepat.
Baca juga: Galian C di Majalengka Ditutup karena Ilegal, Pengusaha: Perizinan Sulit dan Mahal, Minta Dipermudah
"Karena dari awal kami berkomitmen untuk mendorong pengusaha tambang galian C menempuh izin, sehingga izinnya harus dipermudah dan dipercepat," kata Teten Sujarwo saat ditemui usai audiensi dengan Aliansi Pengusaha Tambang Galian C di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (25/7/2024).
Teten mengatakan Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka juga telah melaksanakan studi banding ke Kabupaten Sumedang hingga Pangandaran yang sama-sama memiliki galian C di wilayahnya.
Menurut dia, studi banding itu untuk mencontoh prosedur perizinan tambang galian C kemudian diterapkan di Kabupaten Majalengka, sehingga seluruh pengusahanya memiliki izin resmi.
Pihaknya juga telah memanggil Cabang Dinas ESDM Jawa Barat Wilayah VII Cirebon untuk mendampingi para pengusaha tambang galian C di Majalengka menempuh perizinannya.
"Jadi, pengusaha tambang galian C di Kabupaten Majalengka bisa ditunjukkan persyaratan mana saja yang perlu diperbaiki supaya mengantongi izin resmi," ujar Teten Sujarwo.
Baca juga: Perkuat Regulasi Sistem Logistik Nasional, Fary Francis Usulkan Pengembangan Transportasi Laut
Teten menyampaikan, jajarannya juga bakal bersinergi dengan dinas terkait dan Cabang Dinas ESDM Jawa Barat Wilayah VII Cirebon untuk menyelesaikan perizinan pengusaha tambang galian C di Majalengka.
Pasalnya, sejauh ini baru dua pengusaha tambang galian C di Kabupaten Majalengka yang mengantongi izin operasional, dan lima pengusaha lainnya baru mengantongi izin eksplorasi.
Karenanya, pihaknya mengakui, lima pengusaha tambang galian C tersebut belum bisa menjual hasil penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, dan lainnya.
"Jika pengusaha tambang menyebutkan proses perizinannya sulit, maka kami akan mendorong dan membantu kesulitannya di mana, kemudian akan difasilitasi," kata Teten Sujarwo. (*)
| Peternakan Ayam Tanpa Izin di Cibatu Purwakarta Di-stop Total, Tiga Kandang Disegel |
|
|---|
| Karut-marut Pertambangan, Akhiri Hailuki Dorong PemprovJabar dan Pemkab Bandung Duduk Bersama |
|
|---|
| Arus Angkutan Barang Muatan Berat di Purwakarta Bakal Dialihkan, Catat Jalur Penggantinya |
|
|---|
| Tambang Galian C Ilegal di Pangandaran Kini Ditutup, Ternyata Sudah Beroperasi Lama |
|
|---|
| DPR RI Desak Evaluasi Izin Wisata dan Tambang di Bandung, Perizinan Serampangan Bahaya Bagi Ekologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-I-DPRD-Kabupaten-Majalengka-Teten-Sujarwo-tengah.jpg)