Senin, 20 April 2026

Perizinan Galian C di Majalengka Sulit dan Mahal, Begini Tanggapan Komisi I DPRD

Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka berjanji siap memfasilitasi pengusaha tambang galian C untuk mengurus izin resminya.

|
Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Teten Sujarwo (tengah), saat diwawancarai usai audiensi dengan Aliansi Pengusaha Tambang Galian C di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (25/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka berjanji siap memfasilitasi pengusaha tambang galian C untuk mengurus izin resminya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Teten Rustandi, memastikan kesiapan jajarannya membantu para pengusaha tambang galian C agar mendapatkan izin.

Bahkan, pihaknya telah berkonsultasi ke Pemprov Jabar untuk mempermudah perizinan pengusaha tambang galian C.

Tak hanya itu, juga menyederhanakan prosedurnya, sehingga prosesnya selesai lebih cepat.

Baca juga: Galian C di Majalengka Ditutup karena Ilegal, Pengusaha: Perizinan Sulit dan Mahal, Minta Dipermudah

"Karena dari awal kami berkomitmen untuk mendorong pengusaha tambang galian C menempuh izin, sehingga izinnya harus dipermudah dan dipercepat," kata Teten Sujarwo saat ditemui usai audiensi dengan Aliansi Pengusaha Tambang Galian C di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (25/7/2024).

Teten mengatakan Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka juga telah melaksanakan studi banding ke Kabupaten Sumedang hingga Pangandaran yang sama-sama memiliki galian C di wilayahnya.

Menurut dia, studi banding itu untuk mencontoh prosedur perizinan tambang galian C kemudian diterapkan di Kabupaten Majalengka, sehingga seluruh pengusahanya memiliki izin resmi.

Pihaknya juga telah memanggil Cabang Dinas ESDM Jawa Barat Wilayah VII Cirebon untuk mendampingi para pengusaha tambang galian C di Majalengka menempuh perizinannya.

"Jadi, pengusaha tambang galian C di Kabupaten Majalengka bisa ditunjukkan persyaratan mana saja yang perlu diperbaiki supaya mengantongi izin resmi," ujar Teten Sujarwo.

Baca juga: Perkuat Regulasi Sistem Logistik Nasional, Fary Francis Usulkan Pengembangan Transportasi Laut

Teten menyampaikan, jajarannya juga bakal bersinergi dengan dinas terkait dan Cabang Dinas ESDM Jawa Barat Wilayah VII Cirebon untuk menyelesaikan perizinan pengusaha tambang galian C di Majalengka.

Pasalnya, sejauh ini baru dua pengusaha tambang galian C di Kabupaten Majalengka yang mengantongi izin operasional, dan lima pengusaha lainnya baru mengantongi izin eksplorasi.

Karenanya, pihaknya mengakui, lima pengusaha tambang galian C tersebut belum bisa menjual hasil penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, dan lainnya.

"Jika pengusaha tambang menyebutkan proses perizinannya sulit, maka kami akan mendorong dan membantu kesulitannya di mana, kemudian akan difasilitasi," kata Teten Sujarwo. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved