17 Saksi Diperiksa terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Gudang Kota Sukabumi, Belum Ada Tersangka

Kejaksaan sudah memeriksa belasan saksi dari para pihak terkait untuk menemukan alat bukti dugaan korupsi aset pasar Gudang. 

Dian Herdiansyah / tribunjabar.id
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus dugaan korupsi aset Pasar Gudang Kota Sukabumi masuk dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

Terkini, Kejaksaan sudah memeriksa belasan saksi dari para pihak terkait untuk menemukan alat bukti dugaan korupsi aset pasar Gudang. 

"Kami masih melakukan pendalaman-pendalaman materi pemanggilan saksi-saksi. Ada 17 saksi yang telah kita periksa," ujar Kajari Kota Sukabumi, Setyowati, Senin (22/07/2014).

Disinggung kaitan, berapa besar kerugian aset pasar Gudang tersebut, Setyowati belum bisa menjelaskannya. 

"Untuk kerugian negaranya kita belum. Kita perdalam terus pemanggilan saksi-saksi," tutur Setyowati. 

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Taufik Akbar menjelaskan, proses dugaan korupsi sudah masuk pada tahap penyidikan. 

"Kami selaku penyidik sudah memeriksa pihak-pihak terkait dengan pengelolaan pasar gudang baik itu pihak pedagang, swasta maupun pihak pihak terkait lainnya," ucapnya. 

Untuk mencari apakah peristiwa ini didukung dengan alat bukti atau tidaknya, pihaknya masih mencari alat bukti. 

"Saat ini kami masih berupaya untuk mencari alat bukti agar membuat terang penyidikan yang sedang kami lakukan," kata Taufik. 

Kemudian disingung siapa saja yang sudah diperiksa dari intansi terkait khususnya pemerintah Kota Sukabumi, Taufik menyebut banyak yang sudah diperiksa.

"Ada 8 orang. Jadi saya mohon karena ini prosesnya penyidikan kami mungkin tidak bisa menyampaikan secara detail terkait dengan substansi," tutupnya.

Untuk diketahui, Pasar Gudang tersebut berlokasi di Jalan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi

Pasar Gudang sendiri merupakan aset Pemerintah Kota Sukabumi yang dibangun pada tahun 1997, yang 
Luas pasar ini diperkirakan mencapai 3.836 meter persegi. 

Pada 30 Agustus 2023, Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan kerjasama melalui perjanjian sewa menyewa dengan Koperasi Pasar Gudang Sukabumi.


Poto : Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah. 


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati didampingi para kasinya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved