Berita Viral
Beredar Video Pedagang di Mal Mangga Dua di Jakut Panik Mau Dirazia Bea Cukai, Terungkap Faktanya
Beredar video kejadian para pedagang di Mal Mangga Dua, Jakarta Utara panik gara-gara kabar akan dirazia petugas Bea Cukai. Terungkap faktanya
Zulhas mengaku, ia tak mengetahui kabar tersebut.
Padahal, kata Zulhas, Keputusan Menteri Perdagangan terkait Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor baru saja dibentuk pada Jumat, kemarin.
"Saya lihat ikutin di medsos ada yang berkembang pengawasan dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan itu sudah beberapa hari, (padahal) kan Satgas baru hari ini. Tentu juklak, juknis mungkin paling cepat Selasa bekerja," ucap Zulhas di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat.
Zulhas mengatakan, jika tindakan razia itu sesuai ketentuan, maka hal tersebut harusnya tak jadi masalah.
"Satgasnya baru kok, belum (efektif bekerja). Tetapi bagaimana kalau ada? Ya tergantung tugas kementerian masing-masing. Kalau sesuai aturan silakan saja," terangnya.
Sebagaimana diketahui, video yang memperlihatkan kepanikan para pedagang ITC Mangga Dua saat ada razia barang impor viral di media sosial.
Baca juga: Viral, Kelakuan Pengendara Mobil Berseragam PNS Isi Bensin Rp 10 Ribu Sambil Tertawa, Tuai Kecaman
Dalam video yang beredar, para pedagang panik hingga berusaha menutup tokoknya.
Namun, belum diketahui siapa yang melakukan razia barang impor tersebut.
Satu di antara pengungggah video kepanikan pedagang di mal Jakarta itu, yakni akun TikTok xxadoraa28.
Dinarasikan dalam video, ada razia barang impor iTC Manga Dua 15-16 Juli, bikin panik, rusuh.
Hingga berita ini ditulis, Sabtu (20/7/2024), video tersebut telah dilihat lebih dari 340 ribu kali.
Bahkan, video razia barang ilegal itu mendapat sorotan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Melalui unggahan di akun instagram pribadinya pada Kamis (18/7/2024), Hotman Paris menilai dari kaca mata hukum terkait razia barang impor.
Hotman mengaku, bingung atas dasar hukum apa razia tersebut, lantaran barang-barang itu sudah dimiliki pemilik toko.
"Barang itu kan sudah menjadi milik perorangan di toko, bukan barang dari orang yang mengimpor, aoakah caranya ilegal atau tidak itu sudah tidak relevan, karena barang itu sudah berada di pihak ketiga, sudah berada di wilayah hukum Indonesia," kata Hotman Paris.
Menurut Hotman, seharusnya razia itu, berlaku ketika barang masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Bukan, setelah masuk ke Indonesia dan telah beralih ke pihak ketiga yaitu pemilik toko atau pedagang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Viral, Kades di Bogor Gelar Khitanan Anak Mewah, Ada Karangan Bunga dari Dedi Mulyadi, Harta Disorot |
![]() |
---|
Sosok Zamroni Aziz Kepala Kanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon, Minta Maaf, Alasannya Disorot |
![]() |
---|
Fakta-fakta Driver Ojol di Pontianak Patah Hidung usai Dipukul Oknum TNI, Keluarga Tak Mau Damai |
![]() |
---|
Viral, Seorang PNS Salahkan Netizen Suka Kritik Pemerintah hingga Pamer S2, Diskakmat Rocky Gerung |
![]() |
---|
Viral Video Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz Lempar Tiang Mikrofon, Sebut Spontan dan Bercanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.