Wanita Asal Sukabumi Jadi Anggota Sindikat Penipuan Jaringan Internasional, Modus Tawarkan Pekerjaan
Modus sindikat jaringan internasional ini adalah dengan menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, jadi komplotan penipuan daring.
Kini, wanita berinisial L tersebut ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tak tanggung-tanggung, wanita Sukabumi tersebut bergabung dengan komplotan penipuan online atau scam online jaringan internasional.
Kasus tersebut dibenarkan Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili.
Baca juga: Viral Email Tagihan Aplikasi Berbayar Pakai Domain Pajak.go.id, Diduga Penipuan, Kemenkeu Buka Suara
Menurutnya, L ditangkap pada Rabu (17/7/2024) lalu.
"Tersangka tersebut berinisial L warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi Jawa Barat," ujar Alfis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Wanita Sukabumi tersebut bekerja sebagai operator dalam sindikat penipuan online jaringan internasional itu.
Modus sindikat ini adalah dengan menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu.
Kronologi penangkapan ini bermula ketika polisi menerima informasi dari Interpol bahwa salah satu tersangka terdeteksi melintas dari Dubai, Uni Emirat Arab menuju ke Jakarta.
Atas informasi itu, penyidik langsung mendatangi Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
"Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," sambungnya.
Alfis menjelaskan, L berperan sebagai operator dalam sindikat penipuan online jaringan internasional itu.
"Perannya sebagai operator, berperan sebagai operator. Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023," ucap dia.
Baca juga: Hati-hati Beli Motor Online, Ditkrimsus Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Via Medsos
L dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancamanan hukuman maksimalnya 6 tahun. Jadi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim telah sebanyak empat tersangka dalam kasus ini.
Satu di antaranya warga negara China berinisial ZS.
Sedangkan tiga tersangka lain merupakan warga negara Indonesia.
Himawan menyebut ZS ditangkap pada 27 Juni 2024 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Kemudian, WN China itu dibawa ke Indonesia untuk diamankan.
"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Menurut Himawan, setidaknya ada 823 korban WNI dalam kasus ini.
Baca juga: Karyawan Bank BUMN di Cimahi Lakukan Penipuan Sebesar Rp 1,1 M, Mainkan Uang Pembayaran dari Nasabah
"Total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024 ini dengan total kerugian Rp 59 miliar di Indonesia," ungkap Himawan.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Polisi Tangkap Seorang Wanita Asal Sukabumi Terkait Penipuan Modus Menawarkan Pekerjaan,
Nasib Nurjanah Warga Sukabumi Dikurung 15 Tahun Setelah Menikah dengan Orang Blitar |
![]() |
---|
Imbas Kasus Kesehatan Raya di Sukabumi, Amusi Laporkan Empat Dinas ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, PLN Sukabumi Jalin Silaturahmi dengan Pemkot Sukabumi |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan di Sukabumi Dinilai Amburadul, Amusi Sebut Pemda Gagal Jalankan Tugas Dasar |
![]() |
---|
Sudah Setahun Telinga Balita 2 Tahun di Sukabumi Keluarkan Nanah, Tak Berobat karena Tak Punya BPJS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.