Karyawan Bank BUMN di Cimahi Lakukan Penipuan Sebesar Rp 1,1 M, Mainkan Uang Pembayaran dari Nasabah
Seorang karyawan satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cimahi, berinisial MB, menipu hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,1 M.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Seorang karyawan satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cimahi, berinisial MB, menipu hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
Perbuatan MB yang merupakan account officer (AO) di satu bank pelat merah tersebut terendus jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi. MB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Arif Raharjo, saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024) sore, mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tersebut setelah pihaknya mendapat informasi. Kejari Cimahi lalu bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan penyelidikan pada Mei 2024.
"Kalau fraud (penipuan) tentunya pasti ada SOP di internal yang disimpangi atau dilanggar. Jadi untuk modusnya, saya bisa bilang karyawan di salah satu bank BUMN itu gali lubang tutup lubang," katanya.
Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut, tersangka menyalahgunakan uang pembayaran utang dari nasabah tak sesuai dengan SOP.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Baru Sasar Driver Ojol, Pelaku Pesan Makanan Ditinggal di Tempat Kosong
"Saat dia menerima pembayaran dari nasabah, uang itu untuk menutup utang yang lain. Jadi, uangnya dimainkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," ucap Arif.
Ia mengatakan, dari penyidikan dan pengungkapan kasus penipuan ini, sebagian kerugian bisa diselamatkan yakni sebesar Rp 128 juta.
Selanjutnya Kejari Cimahi akan melakukan pelacakan aset.
"Sehingga dari total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 1,1 miliar itu paling tidak bisa mendekati atau bisa dipulihkan," katanya.
Baca juga: Istri Pasha Ungu Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Miliaran Rupiah, Sempat Terima Keuntungan
Baca juga: Waspada Modus Baru Penipuan Lamaran Kerja Pakai Selfie e-KTP, Berakhir Pinjam di Pinjol
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tersangka memang telah terbukti melakukan penipuan tersebut, Sehingga, dia langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Juli 2024.
"Sekarang proses penyidikan sudah selesai tahap dua. Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Bandung. Kemudian satu atau dua minggu akan dimulai persidangan terhadap perkara tersebut," ujar Arif. (*)
Antisipasi Unjuk Rasa Serentak 1 September, Polres Siagakan Personel di Bandung Barat dan Cimahi |
![]() |
---|
Ketua Komisi 3 DPRD Jabar Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Bentuk Super Holding BUMD |
![]() |
---|
Ketua Komisi 3 DPRD Jabar Minta Evaluasi BUMD Tidak Parsial |
![]() |
---|
Tanggapi Wacana Pembubaran BUMD, Ketua Komisi 3 DPRD Jabar Ingatkan Soal Konsekuensi |
![]() |
---|
Kota Cimahi Akhirnya Miliki Sekda Definitif, Bukan Sosok Asing di Kalangan ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.