Karyawan Bank BUMN di Cimahi Lakukan Penipuan Sebesar Rp 1,1 M, Mainkan Uang Pembayaran dari Nasabah

Seorang karyawan satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cimahi, berinisial MB, menipu hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,1 M.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Cimahi menggelar konferensi pers berkaitan dengan kasus penipuan yang dilakukan karyawan bank BUMN di Cimahi, Rabu (17/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Seorang karyawan satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cimahi, berinisial MB, menipu hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.

Perbuatan MB yang merupakan account officer (AO) di satu bank pelat merah tersebut terendus jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi. MB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Arif Raharjo, saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024) sore, mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tersebut setelah pihaknya mendapat informasi. Kejari Cimahi lalu bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan penyelidikan pada Mei 2024.

"Kalau fraud (penipuan) tentunya pasti ada SOP di internal yang disimpangi atau dilanggar. Jadi untuk modusnya, saya bisa bilang karyawan di salah satu bank BUMN itu gali lubang tutup lubang," katanya.

Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut, tersangka menyalahgunakan uang pembayaran utang dari nasabah tak sesuai dengan SOP.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Baru Sasar Driver Ojol, Pelaku Pesan Makanan Ditinggal di Tempat Kosong

"Saat dia menerima pembayaran dari nasabah, uang itu untuk menutup utang yang lain. Jadi, uangnya dimainkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," ucap Arif.

Ia mengatakan, dari penyidikan dan pengungkapan kasus penipuan ini, sebagian kerugian bisa diselamatkan yakni sebesar Rp 128 juta.

Selanjutnya Kejari Cimahi akan melakukan pelacakan aset.

"Sehingga dari total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 1,1 miliar itu paling tidak bisa mendekati atau bisa dipulihkan," katanya.

Baca juga: Istri Pasha Ungu Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Miliaran Rupiah, Sempat Terima Keuntungan

Baca juga: Waspada Modus Baru Penipuan Lamaran Kerja Pakai Selfie e-KTP, Berakhir Pinjam di Pinjol

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tersangka memang telah terbukti melakukan penipuan tersebut, Sehingga, dia langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Juli 2024.

"Sekarang proses penyidikan sudah selesai tahap dua. Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Bandung. Kemudian satu atau dua minggu akan dimulai persidangan terhadap perkara tersebut," ujar Arif. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved