Benarkah Helikopter yang Jatuh di Bali karena Tali Layang-layang? Begini Pengakuan Pilotnya

Di media sosial, banyak yang tak percaya kalau tali layang-layang menjadi penyebab jatuhnya helikopter di Bali.

Editor: Giri
Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Kondisi helikopter yang terjatuh di di Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BADUNG - Di media sosial, banyak yang tak percaya kalau tali layang-layang menjadi penyebab jatuhnya helikopter di Bali.

Namun, berdasarkan foto yang beredar, memang ada tali yang membelit di as baling-baling.

Pengakuan pilot, tali layang-layang memang membelit helikopter.

Dedi Kurnia, pilot helikopter Tour PK-WSP mengaku terlambat menghindar setelahi melihat layang-layang terbang di atas ketinggian 1.000 feet (kaki) sebelum terjatuh di Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/7/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pilot tersebut.

Meski begitu, Agustinus belum bisa memastikan helikopter tersebut jatuh akibat terlilit tali layang-layang karena masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

"Terus terang kami belum tahu ya (terlilit layang-layang) tapi pilotnya menyampaikan begitu (terbang) di 1.000 feet tersebut dia melihat layang-layang di atas dia," kata Agustinus dalam konferensi pers di Kantor Otoritas Bandara, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (20/7/2024).

"Informasinya dari beliau kayaknya beliau sudah terlambat (menghindar). Sudah terlambat, ya sudah, helikopternya enggak bisa dikendalikan, jatuh," sambungnya.

Baca juga: Pemilik Helikopter Jatuh di Bali yang Terlilit Tali Layangan Diduga Milik Raffi Ahmad, Ini Faktanya

Dia mengatakan, wilayah tersebut masuk dalam area larangan menerbangkan layangan dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000.

Sedangkan, helikopter tersebut memiliki izin mengudara maksimal mencapai ketinggian 1.000 kaki dari permukaan tanah.

"Berdasarkan UU Penerbangan Nomor 1 itu masih masuk radius horizontal luar KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) dan itu sejauh 15 kilometer dan itu memang masih masuk area," kata dia.

Agustinus mengatakan, tidak ada unsur kelalaian dari pilot dalam peristiwa ini.

Apalagi, pilot tersebut memiliki banyak jam terbang dan helikopter wisata itu juga baru beroperasi satu tahun.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Komite Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk memastikan penyebab kejadian itu.

"Saya tidak bisa bilang ini ada kelalaian atau tidak ya nanti tim investigasi lebih lanjut dari KNKT tapi intinya tinggal kita lihat dari helikopter sudah minta terbang di ketinggian 1.000 feet berdasarkan permohonan ke Airnav Indonesia, sementara layang-layang diperbolehkan pada ketinggian ketentuan tertentu dimainkan," kata dia.

Baca juga: Helikopter Jatuh di Bali karena Terjerat Tali Layangan, Berikut Identitas Lima Korbannya

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved