Pilkada Kuningan 2024

Sekda Kuningan Masuk Bursa Bacabup 2024, Pj Gubernur Jabar dan Pj Bupati Ingatkan Netralitas ASN

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta kepada ASN yang akan maju dalam Pilkada 2024 untuk melakukan Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dalam kegiatan Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (19/6/2024). 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID,KUNINGAN - Masuknya Sekda Kuningan H Dian Rachmat Yanuar sebagai bakal calon Bupati Kuningan 2024, mendapat tanggapan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Ia meminta kepada ASN yang akan maju dalam Pilkada 2024 untuk melakukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

"Netralitas ASN sudah jelas, dan ASN ada aturan yang mengikat, dan tentu dalam Pilkada harus netral dan sebagai ASN bisa memberikan pelayanan yang baik kepada siapapun. Untuk Sekda Kuningan, kalau maju, meskipun aturan dari Kemendagri 45 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, tapi sebaiknya Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN),"  kata Bey Machmudin saat melaksanakan kegiatan di Kuningan, Jumat (19/7/2024).

Menurut, langkah CLTN ini sebagai antispasi konflik kepentingan. Sehingga dalam melakukan sosialisasi dalam kepentingan tersebut tidak menggunakan fasilitas negara.

"Alasan pengajuan CLTN ini menghindari munculnya sanksi. Jadi kami meminta kepada seluruh ASN agar segera CLTN, bagi yang akan ikut kontestasi Pilkada 2024. dan jangan mengakali aturan jika memang mau maju," ujarnya.

Sementara Penjabat Bupati Kuningan Raden Iip hidajat mengaku telah menerima surat dari BKN Kantor Regional III perihal pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan. Diketahui surat BKN tertanggal 15 Juni 2024 dengan nomor 64/1/KR.III/VII/2024, ditandatangani oleh Kepala BKN Kanreg III, Heri Susilowati.

"Untuk penerimaan surat dari BKN itu benar, untuk itu saya sedang melakukan pendalaman isi surat tersebut, agar tidak salah persepsi, dan saya menugaskan tim untuk konsultasi ke BKN," katanya.

"Ada surat dari BKN dan secara undang-undang yang berlaku, jangan sampai muncul multi tafsir dan menyalahi aturan. Yang pasti kita akan tindaklanjuti  dan selebihnya bisa berkomunikasi dengan Jubir kita di Satgas Netralitas ASN," kata Iip. (*) 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved