Berita Viral
Viral, Jurnalis Perempuan Direkam & Difoto Pria Tanpa Izin di KRL, Curhat Lapor Polisi tapi Ditolak
Media sosial tengah diramaikan dengan cerita seorang perempuan yang mengalami kejadian tidak mengenakan di KRL.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
"Menurut saya bisa dituntut sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Pasal 335 KUHP bertuliskan, "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".
Pelaku yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.
"Atau juga bisa dituntut dengan menggunakan UU Kejahatan Seksual dengan catatan ada pemaksaan fisik," tambah Fickar.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Kejadian Pilu Bocah Penjual Cilok Nangis Ditipu Ibu-ibu, Uang dan Dagangannya Dicuri, Ditolong Warga |
![]() |
---|
Viral Video ASN Pemkot Pariaman Main Kartu UNO saat Jam Kerja, Tuai Kritik, DP3AKB Beri Teguran |
![]() |
---|
Kemenpar Buka Suara soal Kabar Viral Widiyanti Putri Mandi Pakai Air Galon: 100 Persen Hoaks |
![]() |
---|
Sosok Aqil Wijaya Bocah SD yang Viral Diam-diam Bersihkan Musala Pulang Sekolah, Guru Tahu dari CCTV |
![]() |
---|
Viral, Kades di Bogor Gelar Khitanan Anak Mewah, Ada Karangan Bunga dari Dedi Mulyadi, Harta Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.