Berita Viral

Viral, Jurnalis Perempuan Direkam & Difoto Pria Tanpa Izin di KRL, Curhat Lapor Polisi tapi Ditolak

Media sosial tengah diramaikan dengan cerita seorang perempuan yang mengalami kejadian tidak mengenakan di KRL.

(Twitter/@anotherssm)
Cuitan jurnalis perempuan yang direkam diam-diam oleh pria penumpang KRL 

"Menurut saya bisa dituntut sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Pasal 335 KUHP bertuliskan, "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".

Pelaku yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

"Atau juga bisa dituntut dengan menggunakan UU Kejahatan Seksual dengan catatan ada pemaksaan fisik," tambah Fickar.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved