Berita Viral

Viral, Jurnalis Perempuan Direkam & Difoto Pria Tanpa Izin di KRL, Curhat Lapor Polisi tapi Ditolak

Media sosial tengah diramaikan dengan cerita seorang perempuan yang mengalami kejadian tidak mengenakan di KRL.

(Twitter/@anotherssm)
Cuitan jurnalis perempuan yang direkam diam-diam oleh pria penumpang KRL 

"Dari perundingan tersebut, mau gimana lagi, nggak ada upaya hukum. Pelaku membuat video permintaan maaf dan pernyataan tidak mengulangi lagi ke saya sebagai korban," tutur Dea.

Pelaku lalu diserahkan ke Polres Jakarta Selatan untuk menunggu dijemput keluarganya.

KRL Blacklist pelaku

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan sangat menyayangkan kejadian dugaan perbuatan tidak menyenangkan terindikasi pelecehan yang dialami oleh Dea.

Menurut Joni, kejadian itu bermula dari laporan penumpang lain kepada korban.

Pelaku kemudian dilaporkan ke petugas pengamanan di atas kereta (PAM Walka). Pelaku sempat mencoba kabur saat KRL masuk di Stasiun Sawah Besar.

Pelaku lalu didata dan diminta keterangan di pos pengamanan Stasiun Jakarta Kota.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku terbukti memvideo dan mengambil foto korban dengan hp tanpa izin. Pelaku kemudian diserahkan ke Posek Tebet.

“KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan tersebut ataupun tindak kriminal lainnya dalam melanjutkan proses hukumnya," ujar Joni saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Dia menegaskan, KAI Commuter tidak menoleransi pelaku atas kejadian tersebut. Data pelaku telah dicatat dalam sistem CCTV Analytic.

Akibatnya, pelaku tidak akan bisa naik KRL karena ter-blacklist sistem face recognition.

“Identitas pelaku akan dimasukan ke database CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali," tegas Joni.

"Ini merupakan komitmen KAI Commuter dalam mencegah tindak pelecehan di transportasi publik khususnya KRL dan menindak tegas pelaku," pungkasnya.

Penjelasan Pakar

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menerangkan, pelaku perekam Dea di KRL sebenarnya bisa dituntu.

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved