Kasus Orang Tertabrak Kereta Terjadi Lagi, KAI Tegaskan Lagi Agar Masyarakat Tak Aktivitas di Rel

Satu orang mengalami luka berat setelah tertabrak KA Commuterline Bandung Raya (355) pada petak Jalan Kiaracondong-Cikudapateuh.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satu orang mengalami luka berat setelah tertabrak KA Commuterline Bandung Raya (355) pada petak Jalan Kiaracondong-Cikudapateuh KM 158+200, Bandung, Kamis (18/7/2024) sore.

Korban dibawa PMI ke RS Muhammadiyah.

"Kami kembali ingatkan masyarakat untuk tak lakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas semacam ini tak hanya bahaya tapi potensi melanggar ketentuan UU," kata Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, Kamis.

Ayep menambahkan, larangan soal ini kembali diperingatkan karena masih banyak korban akibat aktivitas di sepanjang jalur KA.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujarnya.

Baca juga: Viral, Aksi Sekelompok Emak-emak Nyanyi Bikin Konten Video di Kereta hingga Ganggu Penumpang Lain

Aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Aturan hukum lain, yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4,5 juta.

Baca juga: Cara Dapatkan Diskon 20 Persen Tiket Kereta Api, Berlaku Juli 2024, Lengkap dengan Daftar Rutenya

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini frekuensi perjalanan KA terus bertambah," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved