Oknum Anggota Polres Aniaya Anak di Bawah Umur Setelah Menengak Miras Bareng di Maluku
Anggota Polres Buru Selatan, Maluku, Bripda Jeisly Matahelumual menganiaya tiga orang anak di bawah umur.
Kabid Humas menjelaskan, menurut keterangan Ketua RW setempat, para korban memang terkenal suka miras dan mabuk, juga sering melakukan keributan/keonaran di lingkungan tempat tinggal mereka.
Seperti melempar kantor desa dan melempar kaca mobil milik pendeta sampai pecah dan juga memukul orang.
"Kebiasaan ketiga korban sering nongkrong di jalan-jalan dan mengkonsumsi alkohol sampai larut malam, melakukan tindakan pemukulan terhadap orang di jalan, sering terlibat tauran dengan anak-anak sekolah dan kejahatan-kejahatan lainnya di komplek," tambahnya.
Meski para korban berkelakuan nakal, tetapi Polda Maluku tetap menyayangkan perbuatan Bripda Jeisly yang main hakim sendiri.
"Seharusnya bila benar terjadi pencurian maka ditindak lanjuti sesuai proses hukum, bukan dengan melakukan main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan," tuturnya.
Atas kasus tersebut, Polda Maluku akan melakukan penyelidikan terhadap kedua pihak, baik oknum anggota maupun para remaja korban ini yang sering mengganggu ketertiban umum.
"Khusus anggota akan ditindak tegas baik secara pidana maupun kode etik, bagi anggota bila terbukti bersalah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Bripda Jeisly Aniaya Tiga Anak di Bawah Umur, Kabid Humas Polda: Berawal dari Pencurian Ayam
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Polisi di Maluku Aniaya 3 Anak di Bawah Umur, Pelaku Sempat Tenggak Miras.
Remaja di Indramayu Langgar Jam Malam, Asik Nongkrong sambil Minum Miras, Dirazia Aparat |
![]() |
---|
Belasan Penjual Miras di Bandung Disidang Tipiring dan Didenda, Maksimal Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Razia Narkoba hingga Geng Motor di Majalengka, Para Kasat Turun Tangan sampai Cek Gang Sempit |
![]() |
---|
Erwin Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Miras di Bandung, Sudah Ada Korban Meninggal Dunia |
![]() |
---|
MUI Kota Bandung Soroti Soal Minol: Hati-hati Peredaran Minuman Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.