Polresta Cirebon
Polresta Cirebon Kembali Amankan Pengedar OKT Ilegal
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RA berupa 1500 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 15 ribu
TRIBUNJABAR.ID Polresta Cirebon kembali mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RA (30) di pinggir jalan wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Senin (8/7/2024) kira-kira pukul 14.00 WIB.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RA berupa 1500 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 15 ribu, handphone, sepeda motor dan lainnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (16/7/2024).
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berpartisipasi menjaga kondusifitas kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Polresta Cirebon Gelar Jum'at Curhat di Balai Desa Tegalsari Kecamatan Plered |
![]() |
---|
Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Sepeda Motor Sambang Kamtibmas Bersama Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Polresta Cirebon Amankan 3 Orang Pengguna Sabu - Sabu |
![]() |
---|
Tindak Lanjuti Aduan Warga Melalui Layanan CLBK, Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras |
![]() |
---|
Kapolresta Cirebon Raih Penghargaan dalam Penganugerahan Wajib Pajak Teladan Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.