Pengamat Kebijakan Pendidikan Soal Siswa Titipan Seusai MPLS: Sanksi Oknumnya Bukan Lembaganya
Menurut Cecep, jalur apapun di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harusnya masuk katagori ilegal, tak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan, mendorong Dinas Pendidikan Jabar untuk mencopot oknum yang memasukkan siswa titipan setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Menurut Cecep, jalur apapun di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harusnya masuk katagori ilegal dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
"Kalau ada jalur apapun namanya yang di luar sistem, jalur itu dimanfaatkan sebagai jalur ilegal. Nah, tentu Disdik harus melakukan investigasi dan pengawasan yang ketat. Jadi, bikin sistem yang tidak bisa dibuka lagi," ujar Cecep, Senin (15/7/2024).
Menurutnya, jika ada kursi kosong di sekolah yang ditinggalkan siswanya karena memilih sekolah di swasta atau alasan lain, pihak sekolah wajib mengisi kursi tersebut sesuai mekanisme.
"Mekanismenya harus dengan fair, tidak menerima di luar jalur. Misalnya ada yang belum terisi, bisa diisi tapi harus ada aturannya, jadi Disdik bikin aturannya, jadi jangan dibiarkan begitu saja," katanya.
Sementara dalam pengawasannya, kata dia, KCD dan Disdik harus memiliki data yang sama soal jumlah siswa dan rombongan belajar (Rombel) setiap sekolah.
"Jadi kalau (ada sekolah) menerima lagi, itu ilegal dan kena sanksi. Disdik dan KCD harus cek ke seluruh sekolah kalau ada tambahan, sanksi oknumnya, harus tegas agar tidak diisi jalur-jalur tidak jelas," ucapnya.
Terkait sanksi berupa penghentian bantuan dana operasional sekolah (BOS) bagi sekolah yang terbukti memasukkan siswa titipan, Cecep menilai kurang adil. Sebab, yang harus disanksi adalah oknumnya bukan lembaganya.
"Tidak cukup, kalau terbukti oknumnya harus dicopot, kalau tidak begitu bisa main-main, selama ini belum ada sanski seperti itu saya belum pernah dengar,"
"Sanksi itu diberikan bukan institusinya, kasihan sekolahnya, tapi kepada orang yang melakukan atau oknum, karena dia yang bertanggung jawab," kata Cecep. (*)
Curhat Pilu Ibu di Madiun Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah saat Belajar di Kelas, Sempat Ikuti MPLS |
![]() |
---|
MPLS di SDN Rancamanyar 6 |
![]() |
---|
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Dompet Dhuafa Yogyakarta Gelar Program Sekolah Sehat |
![]() |
---|
20 Contoh Surat untuk Kakak Osis, Bisa Diberikan saat Hari Terakhir MPLS 2025 |
![]() |
---|
Contoh Teks Pidato Kepala Sekolah saat Penutupan MPLS 2025 yang Inspiratif, Jadikan Referensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.