Kabar Seleb

Ogah Damai, Fuji An Keukeuh Ingin Batara Ageng Diproses Hukum, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Fujianti Utami Putri enggan menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan penggelapan dana Rp1,3 miliar oleh Batara Ageng.

Warta Kota/Arie Puji
YouTuber dan pemain film Fuji An menerima penghargaan kategori Best Viral Celebrity di malam penganugerahan Infotaiment Awards 2022 di Studio Emtek, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus yang menimpa selebgram Fuji An nampaknya akan berjalan terus alias diproses secara hukum.

Hal ini terungkap setelah selebgram bernama lengkap Fujianti Utami Putri enggan menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan penggelapan dana Rp1,3 miliar yang dilakukan mantan manajernya, Batara Ageng,

Sejauh ini proses hukum sudah berjalan di mana polisi sudah menetapkan Batara Ageng sebagai tersangka.

Batara Ageng pun kini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Atas dugaan penggelapan ini, Batara Ageng dijerat Pasal 374 dan 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Buntut Asal Sebut Rumah Tompi Rp150 Miliar, Atta Halilintar Layangkan Permohonan Maaf

Menurut Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, pihaknya sudah sudah dua kali melakukan upaya restorative justice.

"Namun tidak membuahkan hasil dan tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," kata Tomi Kurniawan, Kamis (11/7/2024).

Dalam kesempatan itu, Tomi pun menjelaskan awal mula terjadinya hubungan kerjasama antara Fuji An dengan Batara Ageng yang bermula dari kedekatan pribadi.

Fuji An mengenal Batara dari kakak kandungnya.

Kemudian keduanya melakukan kontrak kerja sama selaku di mana Batara menjadi manajer Fuji An.

Namun di tengah jalan kontrak kerja sama itu, terdapat perselisihan antara keduanya

"Tindak pidana ini murni terkait dengan masalah ekonomi yang digunakan saudara BA," ujar Tomi Kurniawan.

Baca juga: Bawaslu Kota Bandung Gelar Forum Warga Pemilih Perempuan, Dorong Partisipasi Pengawasan 

Batara Ageng sendiri dilaporkan Fuji An pada 7 September 2023.

Namun polisi baru menetapkan tersangka pada 29 Juni 2023 setelah Batara menyerahkan diri ke polisi.

Batara Ageng menjadi manajer Fuji An sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.

Sepanjang tahun tersebut, terjadi kontrak kerja sama sebanyak kurang lebih 20 kali.

Namun uangnya masuk ke rekening Batara Ageng

Batara Ageng mengakui menghabiskan uang sebesar Rp 1,3 miliar itu untuk kebutuhan pribadinya.

"Uangnya digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen dan kehidupan sehari-hari," kata Tomi. (*)

Naskah ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved