Pria Bandung Bertato Jaring Laba-laba di Kepala Nekat Jual Tramadol, Diamankan di Alun-alun Subang

Seorang pria asal Bandung berinisial ISB (53) diringkus Satnarkoba Polres Subang di kawasan Alun-alun Subang, Senin (8/7/2024).

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Dok. Satnarkoba Polres Subang
Pria asal Bandung yang diamankan karena menjual obat sediaan farmasi saat di Gedung Satnarkoba Polres Subang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Seorang pria asal Bandung berinisial ISB (53) diringkus Satnarkoba Polres Subang di kawasan Alun-alun Subang, Senin (8/7/2024).

Dia diamankan gara-gara mengedarkan obat keras terbatas (OKT).

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat.

Petugas pun melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya puluhan setrip obat sediaan farmasi.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa berbagai jenis obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 746 butir jenis Tramadol," kata Heri, Jumat (12/7/2024) malam.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Tegaskan Berani Bertemu Aep, Akan Berbicara Hal Ini

Heri menegaskan, penangkapan ISB merupakan pengembangan dari laporan dari sekelompok emak-emak warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Subang.

Baca juga: Produksi dan Edarkan Obat Palsu di Bandung sampai Jateng, 4 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Cianjur

"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. Akibat perbuatannya, tersangka  terancam Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved