Pilkada Sumedang

Pilkada Sumedang, Syarat Jalur Perseorangan Hendrik - Luky Karaton Sumedang Larang Masih Kurang

Meski begitu, kata Ketua KPU Sumedang, pasangan Hendrik-Lucky masih diberi kesempatan untuk melengkapi syarat dukungan.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi usai menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di satu hotel di kawasan Cimalaka, Sumedang, Kamis (11/7/2024) . 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Hendrik Kurniawan dan Radya Anom Karaton Sumedang Larang, Luky Djohari Soemawilaga, untuk maju di Pilkada Sumedang 2024 masih kurang.

Kepastian itu muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang melakukan penghitungan bukti dukungan yang sebelumnya diserahkan pasangan tersebut.

Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya telah mengerahkan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Hendrik Kurniawan dan Luky Djohari Soemawilaga sejak 21 Juni hingga dengan 4 Juli 2024.

Menurutnya, petugas PPS dan PPK telah melakukan verfak sebanyak 101.042 daftar nama pendukung pasangan tersebut yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran pada tahapan sebelumnya, yaitu verifikasi administrasi.

Baca juga: Nasib Ridwan Kamil Kalau Kaesang Maju Pilkada Jakarta Berpasangan dengan Bos Jalan Tol

"Hasilnya, KPU mencatat ada 64.108 dukungan untuk pasangan tersebut yang memenuhi syarat. Sedangkan syarat minimal dukungan masyarakat sebanyak 67.239 seperti yang telah ditetapkan, jadi masih kurang 3.131 dukungan untuk dinyatakan memenuhi syarat," kata Ogi Ahmad Fauzi kepada Tribun Jabar.id usai rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di satu hotel di kawasan Cimalaka, Kamis 11/7/2024) .

Meski begitu, kata Ogi, pasangan Hendrik-Lucky masih diberi kesempatan untuk melengkapi syarat dukungan.

"Jika ingin lanjut ke tahap berikutnya, pasangan ini harus melakukan perbaikan dengan kembali menyerahkan kekurangannya. Setelah itu kami lakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali." katanya

Ia menyebutkan, layak dan tidaknya pasangan tersebut untuk maju di Pilkada Sumedang 2024 bakal dipuutuskan pada 19 Agustus 2024, mendatang.

"Jika dinyatakan memenuhi syarat maka pasangan tersebut bisa mendaftar ke KPU pada 27 Agustus 2024, dan jika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maka pasangan tersebut gugur," ucapnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved