Pilkada Sumedang
Pilkada Sumedang, Syarat Jalur Perseorangan Hendrik - Luky Karaton Sumedang Larang Masih Kurang
Meski begitu, kata Ketua KPU Sumedang, pasangan Hendrik-Lucky masih diberi kesempatan untuk melengkapi syarat dukungan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Hendrik Kurniawan dan Radya Anom Karaton Sumedang Larang, Luky Djohari Soemawilaga, untuk maju di Pilkada Sumedang 2024 masih kurang.
Kepastian itu muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang melakukan penghitungan bukti dukungan yang sebelumnya diserahkan pasangan tersebut.
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya telah mengerahkan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Hendrik Kurniawan dan Luky Djohari Soemawilaga sejak 21 Juni hingga dengan 4 Juli 2024.
Menurutnya, petugas PPS dan PPK telah melakukan verfak sebanyak 101.042 daftar nama pendukung pasangan tersebut yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran pada tahapan sebelumnya, yaitu verifikasi administrasi.
Baca juga: Nasib Ridwan Kamil Kalau Kaesang Maju Pilkada Jakarta Berpasangan dengan Bos Jalan Tol
"Hasilnya, KPU mencatat ada 64.108 dukungan untuk pasangan tersebut yang memenuhi syarat. Sedangkan syarat minimal dukungan masyarakat sebanyak 67.239 seperti yang telah ditetapkan, jadi masih kurang 3.131 dukungan untuk dinyatakan memenuhi syarat," kata Ogi Ahmad Fauzi kepada Tribun Jabar.id usai rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di satu hotel di kawasan Cimalaka, Kamis 11/7/2024) .
Meski begitu, kata Ogi, pasangan Hendrik-Lucky masih diberi kesempatan untuk melengkapi syarat dukungan.
"Jika ingin lanjut ke tahap berikutnya, pasangan ini harus melakukan perbaikan dengan kembali menyerahkan kekurangannya. Setelah itu kami lakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali." katanya
Ia menyebutkan, layak dan tidaknya pasangan tersebut untuk maju di Pilkada Sumedang 2024 bakal dipuutuskan pada 19 Agustus 2024, mendatang.
"Jika dinyatakan memenuhi syarat maka pasangan tersebut bisa mendaftar ke KPU pada 27 Agustus 2024, dan jika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maka pasangan tersebut gugur," ucapnya.
Pilkada Sumedang 2024
Hendrik Kurniawan
Radya Anom Karaton Sumedang Larang
Luky Djohari Soemawilaga
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Ogi Ahmad Fauzi
KPU Sumedang
Kabupaten Sumedang
Respons Dony Ahmad Munir Ditetapkan Pemenang Pilkada Sumedang, ''Milik Semua Warga'' |
![]() |
---|
Hasil Quick Count Pilkada Sumedang, Dony-Fajar Unggul Sementara 51,34 Persen |
![]() |
---|
Cabup Sumedang Dony Maafkan Pria Tua Penabur Bubuk Besi di Rumahnya, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|
Golkar Sumedang Percaya Diri Bisa Menangkan Eni-Ridwan, Flashback Perolehan Suara pada Pileg |
![]() |
---|
Suasana di Plaza Asia pada Debat Ke-2 Pilkada Sumedang, Pendukung Saling Sindir Yel-yel Dukungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.