Breaking News

Waspada Kirim Barang Lewat Aplikasi, Polsek Penjaringan Ungkap Modus Penggelapan Oknum Kurir

Sejumlah oknum kurir yang diduga merupakan jaringan penggelapan barang melakukan aksinya menggelapkan barang konsumen yang menggunakan jasa aplikasi.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Sejumlah barang yang digelapkan sindikat penggelapan barang bermodus kurir. 

Penggelapan ini semakin mulus karena para korban juga kurang teliti dan berhati-hati mengirimkan barangnya.

Meski tahu identitas kurir yang mereka pesan dengan orang yang datang berbeda.

"Ini dapat dikatakan sindikat penipuan dan penggelapan cukup besar, dengan modus terbarukan," kata Agus Ady.

Pengungkapan ini menindaklanjuti lima laporan polisi yang diterima Polsek Metro Penjaringan selama dua pekan, pada akhir Mei sampai awal Juni 2024.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin AKP Anak Agung Putra Dwipayana, sindikat H ini telah berhasil menggelapkan barang-barang milik pemesan selama 15 kali.

Lima kali dilakukan di Jakarta Utara dan 10 kali dilakukan tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Tangerang.

Baca juga: BMKG Nyatakan Penyebab Cuaca Dingin di Awal Juli bukan Aphelion

Mereka telah menggelapkan berbagai jenis barang, mulai dari suku cadang motor, rokok elektrik, sampai sepeda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Mereka menyasar di lokasi-lokasi yang karakternya pergudangan dan banyak melakukan transaksi,"  tutur Agus Ady.

Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolsek. Polisi juga masih mengejar lima pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam sindikat itu.

Para tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved