Sistem OSS RBA Permudah Pengusaha Urus Perizinan, Makin Banyak yang Daftar Sendiri, Mudah dan Cepat
Para pelaku usaha di Indonesia telah merasakan manfaat penerapan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA)
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para pelaku usaha di Indonesia telah merasakan manfaat penerapan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA).
Semakin banyaknya pelaku usaha memanfaatkan kemudahan layanan OSS RBA ini didasarkan pada hasil survei publik implementasi pelayanan perizinan usaha melaui OSS RBA yang dilakukan oleh Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia pada 2023.
Turro Wongkaren, Peneliti Senior yang melakukan penelitian ini menyebutkan, pelaku usaha yang mendaftarkan sendiri melalui website meningkat dari 26,42 persen menjadi 30,48 persen.
Sementara pengurusan perizinan melalui bantuan pihak ketiga menurun.
"Mayoritas dari mereka yang pernah mengurus izin usaha setuju bahwa kanal pendaftaran mudah diakses, informasi pendaftaran mudah dimengerti, persyaratan tidak memberatkan, waktu yang dibutuhkan relatif singkat, dan pengurusan melalui OSS mudah," jelasnya dalam Workshop Diseminasi Hasil Survei Publik Periode 2023 kepada Media: “Implementasi Pelayanan Usaha Melalui OSS-RBA” di Hotel Crowne Plaza Bandung, Rabu (10/7/2024).
OSS RBA adalah sitem layanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Tujuannya untuk memangkas birokrasi, memberikan kepastian hukum, kemudahan bagi para pelaku usaha, dan meningkatkan perekonomian nasional.
OSS RBA merupakan instrumen transformasi struktur perekonomian yang ada di dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam instrumen percepatan ekonomi yang baru ini, terjadi perubahan mendasar dalam birokrasi perizinan usaha, yang sebelumnya berbasis izin bagi semua kegiatan usaha berubah menjadi berbasis
risiko.
Kegiatan usaha diklasifikan menjadi empat kategori, yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.
Oleh sebab itu, sejak tanggal 2 Juli 2021, perizinan usaha yang terintegrasi elektronik tidak lagi dikelola
melalui sistem OSS konvensional, melainkan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Riskbased Approach), sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
Turro Wongkaren mengatakan, dalam penelitian itu juga ditemukan adanya kelompok-kelompok pelaku usaha yang belum dan enggan mengurus perizinan menggunakan OSS RBA.
"Mereka beralasan belum pernah mendapatkan sosialisasi soal OSS RBA, tidak tahu caranya, ada juga yang mengatakan merasa belum perlu," ujarnya.
Maka, agar manfaat OSS RBA ini dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas, diperlukan upaya sosialisasi yang terus menerus. Pelatihan pengenalan sistem OSS yang terupdate, pendampingan dalam menentukan lapangan usaha (KBLI/Klasifikasi Baku Lapangan Usaha).
Dalam workshop itu juga muncul tanggapan peserta yang menyarankan kepada pemerintah melalui Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, untuk menyederhanakan istilah-istilah dan singkatan yang mudah dimengerti olah msyarakat.
Hilangkan Tumpang Tindih Perizinan
Bagi para pelaku usaha yang belum memafaatkan OSS RBA, bisa jadi karena mereka belum mengerti manfaat yang akan didapatkan.
OSS RBA ini banyak memberikan kemudahan pagi para pelaku usaha yang ingin mengurus izin berusaha. Izin-izin ini menjadi penting bagi mereka agar usahanya bisa maju, mendapat kepercayaan masyarakat, dan pemasaran menjadi lebih luas.

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta, di acara yang sama, mengatakan, OSS RBA yang ada di dalam UU Cipta Kerja, dibuat untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi, memberikan kepastian hukum pelaku usaha, memudahkan invetsasi baik domestik dan luar negeri.
"Legalitas usaha memberikan kepastian dalam menjalankan usaha, sehingga pelaku usaha bisa percaya diri mengembangkan bisnisnya," ujarnya.
Dia juga menyebutkan, apabila perizinan berbsis risiko sudah didapatkan pelaku usaha, maka untuk mengurus perizinan yang lain menjadi lebih mudah.
Dia menyadari, agar OSS RBA sebagai reformasi bidang perekonomian yang diatur di dalam UU Cipta Kerja, dapat memberikan dampak positif kepada para pelaku usaha, perlu kerja sama semua pihak. (*)
Rekam Jejak Abenk Marco Pemeran Cecep Preman Pensiun Di-Mention Dedi Mulyadi Keluhkan Pelayanan |
![]() |
---|
Sosok Arif Budimanta Mantan Staf Khusus Presiden ke-7 Jokowi Meninggal, Rekam Jejaknya Mentereng |
![]() |
---|
Kabar Duka: Mantan Stafsus Era Jokowi, Arif Budimanta Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Respons Istana Kepresidenan Soal Royalti Musik, Sarankan Dialog Win-Win untuk Seniman & Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Pelaku Usaha Pariwisata Desak Dedi Mulyadi Cabut Larangan Study Tour Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.