10 Hari Berstatus Plh, Asep Goparulloh Hari Ini Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Tasikmalaya

Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, tak lagi menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Giri
Tribun Priangan/Aldi M Perdana
Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah (kiri), menyerahkan SK kepada Pj Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh (kanan), disaksikan mantan Plh Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana (kedua dari kanan), di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (10/7/2024) sore. 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, tak lagi menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya, dia menajdi Plh Sekda Kota Tasikmalaya setelah Ivan Dicksan mundur dari posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya pada awal Juli 2024.

Asep hanya memiliki masa tugas selama 15 hari sebagai pelaksana harian.

Akan tetapi, belum genap 15 hari, Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, melantiknya menjadi Pj Sekda Kota Tasikmalaya, Rabu (10/7/2024) siang.

"Semuanya kan perlu proses. Ini kan sebenarnya sudah diusulkan oleh Bapak Plh Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana waktu itu. Saya kan hanya menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Gubernur," ucap Cheka seusai acara pelantikan di Bale Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Tasikmalaya Diduga jadi Korban Kekerasan, Ratusan Santri Peringatkan Geng Motor

Cheka menjelaskan, status pj untuk posisi sekda tersebut sangat diperlukan lantara jabatan itu memang kosong selepas Ivan Dicksan mundur untuk fokus pada Pilkada 2024.

"Hanya saja, ketika surat keputusan-nya belum bisa ditandatangani, maka ditunjuk dulu sebagai Plh Sekda Kota Tasikmalaya, sehingga tidak ada kekosongan," ujarnya.

Menurut Cheka, posisi Plh Sekda yang disematkan pada Asep Goparulloh sebelumnya merupakan status jabatan untuk menunggu SK Pj Sekda hingga ditandangi oleh Cheka sendiri.

Mengingat pada saat itu, Cheka tengah melakukan ibadah haji, sedang pengganti sementaranya ialah Asep Sukmana yang sebagai Plh Wali Kota Tasikmalaya tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani SK Pj Sekda tersebut.

"Memang sebenarnya Plh itu adalah untuk menunggu SK Pj. Sejatinya, ketika kosong, posisi Sekda itu diisi oleh Pj. Cuma kan untuk status Pj sendiri ini rujukannya di Perpres Nomor 3 tahun 2018, bahwa jika Pj Sekda di tingkat kota/kabupaten itu, minta rekomendasinya ke tingkat provinsi. Kalau Pj Sekda tingkat Provinsi, rekomendasinya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucapnya.

Baca juga: Para Santri Geram, Ulama Ciamis Jadi Korban Serangan Diduga Geng Motor di Tasikmalaya 

Menurut Cheka, kinerja Pj Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparulloh sama seperti sekda definitif.

"Hanya waktunya yang terbatas. SK Pak Asep Goparulloh sebagai Pj Sekda Kota Tasikmalaya itu berlaku selama tiga bulan dan bisa diperpanjang," lanjut dia.

Cheka mengungkap, meski kini menjadi Pj Sekda Kota Tasikmalaya, status Asep Goparulloh juga masih menjabat di BPKAD Kota Tasikmalaya.

"Karena jika tidak di BPKAD, tidak bisa jadi Pj. Kan syarat jadi Pj Sekda itu harus Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Jadi, kalau definitifnya enggak ada, enggak bisa jadi Pj Sekda," ucap dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved